JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayahnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Tentunya perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujar Ramses di Jayapura, Rabu (11/12/2024).
Sementara nilai UMP 2025 naik 6,5 persen, sedangkan angka UMS 2025 naik 0,5 persen dibandingkan 2024.
Pengumuman UMP dan UMS ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
"UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp21.429," ucap Ramses.
Lanjut dia, pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
"Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan," tandasnya. ***