JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menertibkan retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi, Kota Jayapura.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola lebih baik dan transparan setelah bertahun-tahun tidak tergarap secara maksimal.
Plt. Penerima Retribusi Perangkat Daerah Bapenda Papua, Adolof Wopari, mengungkapkan bahwa sejak 2007, belum pernah ada penagihan retribusi parkir di PPI Hamadi.
“Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh Sekda Papua. Selama ini, retribusi tidak bisa berjalan karena ada negosiasi dengan pemilik hak ulayat.," kata Adolof.
Lanjutnya, selama ini ada perbedaan antara tarif retribusi resmi dan pungutan yang terjadi di lapangan. Kondisi pun dikeluhkan oleh masyarakat yang berkunjung ke PPI Hamadi.
"Tarif parkir sepeda motor seharusnya Rp1.000, namun di lapangan masyarakat dikenakan Rp2.000 oleh pihak tertentu," tambahnya.
Adolof menyebutkan, penarikan retribusi ini telah dimulai sejak 1 Maret 2025. Selain retribusi parkir, ada pula tarif retribusi lainnya yang diterapkan di PPI Hamadi.
"Retribusi labuh kapal Rp1.500 per jam untuk kapal berukuran 15-30 GT. Retribusi tumpukan ikan di meja Rp4.500 per meja. Retribusi pelelangan ikan: Rp4.500 per kelompok ikan," tuturnya.
Dengan sistem baru yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pendapatan dari sektor ini dapat meningkat dan dikelola secara transparan.
“Kalau dihitung, retribusi parkir saja bisa mencapai Rp3 juta per hari. Dengan sistem yang lebih tertata, ini bisa menjadi sumber pendapatan penting bagi Papua,” ujar Adolof.