JAYAPURA - Sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Papua mengajukan tuntutan agar Penjabat (Pj) Gubernur Papua mundur dari jabatannya dengan beberapa masalah yang dihadapi, Pemerintah Provinsi Papua Melalui Kapala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, S.Kom perlu meluruskan beberapa hal sebagai berikut:
Saat ini ada lebih kurang 8.300 ASN yang bekerja secara maksimal sesuai tupoksi masing - masing dilingkungan Pemprov Papua. PJ. Gubernur Papua, Mayjend (Purn) Ramses Limbong, SIP., M.Si, pasca dilantik Agustus 2024, menegaskan agar setiap ASN tetap bekerja secara Profesional dan Netral saat PILKADA, itu terus menerus dilakukan diberbagai kesempatan.
Adanya tuntutan terkait Jabatan, juga sudah diurai sesuai ketentuan yang ada yaitu melalui permohonan Rekomendasi Teknis pada Instansi berwenang untuk pejabat Esl 3 dan 4 serta selter untuk JPT yang masih berproses.
Pada proses Pilkada maupun seleksi DPRP / DPRK, Pemerintah posisinya adalah netral yang pengelolaannya secara idependen oleh KPU atau Pansel dan secara periodik Pemprov terus melakukan audiensi untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.
Pemerintah Provinsi Papua ditengah Dinamika Pemerintahan yang ada dan keterbatasan ruang fiskal tetap fokus bekerja, menjaga indikator indikator Makro Pembangunan di Papua, meningkatkan PAD sesuai ketentuan dan kewenangan Pemda dan mamastikan semua Hak ASN terjaga dengan baik sehingga ASN tetap melaksanakan kewajibannya, serta tentunya berharap masyarakat serta semua stakeholder bergandengan tangan untuk membangun Papua agar lebih baik dan maju terlebih lagi khusus lagi dalam mensukseskan PSU Pilgub 2025. ***