JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan 13 rancangan peraturan daerah untuk dibahas tahun 2025. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR Papua melalui surat resmi Gubernur.
Hal ini tertuang dalam pidato Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong yang dibacakan Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo. Pidato tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR Papua.
Menurut Sekda, Pemerintah dan DPR Papua memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya peraturan daerah. Regulasi ini sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan aturan pelaksanaannya.
"Sebanyak 13 rancangan yang diusulkan terdiri atas Raperdasi dan Raperdasus. Seluruh rancangan akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025," jelas Walilo.
Lanjutnya, beberapa raperda yang diusulkan di antaranya Raperdasi Dana Cadangan dan Raperdasi Kepemudaan. Juga ada Raperdasi Cadangan Pangan dan Raperdasus Kepemilikan Saham Lembaga Mikro.
"Pemprov Papua juga mengusulkan Raperdasi Rencana Induk Pariwisata Daerah. Ditambah Raperdasi tentang Pengembangan Pariwisata dan Pemajuan Kebudayaan," tutur dia.
Usulan lainnya yaitu Raperdasus Pertambangan Minerba dan Raperdasi Usaha Migas. Kemudian Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023–2050.
Ada pula Raperdasi Perubahan Perda Perangkat Daerah dan RPJMD Papua 2025–2030. Terakhir, Raperdasus tentang Perubahan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
"Semua raperda itu dinilai mendesak dan strategis untuk mendukung percepatan pembangunan Papua. Pemprov berharap seluruh rancangan dapat dibahas bersama DPR Papua," tutup Sekda. ***