Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua mengklarifikasi penyebutan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) oleh pemerintah pusat, yang telah dipastikan tidak ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.