Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kini bertambah dari 56 menjadi 67 kursi. Penambahan 11 kursi di DPRP ini, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti para pimpinan di lembaga DPRP, Pemprov Papua) dan Majelis Rakyat Papua (MRP)