Dana tersebut dimasukkan ke dalam saldo besi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain gaji. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (21/12). Total dana yang diblokir sebenarnya Rp 15,4 triliun. Selain mengamankan anggaran gaji, pemerintah juga menahan anggaran Rp 10,77 triliun untuk keperluan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dibagikan ke setiap daerah. Sisanya Rp 777 miliar digunakan untuk pembayaran anggaran belanja lainnya di luar gaji dan DAU. Pemblokiran dana itu dilakukan mulai tanggal 27 Desember 2006. Dengan pemblokiran itu, seluruh dana tersebut dipastikan dapat dicairkan pada tanggal 2 Januari 2007.
Hekinus mengatakan, dana tersebut disimpan sebagai saldo besi atau saldo anggaran yang tidak dapat diganggu untuk keperluan lain dan disimpan di seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di 30 kantor wilayah. Mekanisme saldo besi merupakan teknis lama dalam penyimpanan dana yang dipertahankan hingga ada sistem baru yaitu sistem Rekening Tunggal (TSA). "Kebutuhan anggaran untuk Januari 2007 itu disiapkan jauh sebelum bulan Desember 2006, dan dananya kami simpan di bank-bank operasional," katanya. Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati gaji terendah bagi PNS meningkat dari Rp 1,08 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan mulai 2007. Sementara kenaikan gaji PNS ditetapkan 15 persen dari gaji yang diterima pada tahun 2006.
Akibat kenaikan gaji PNS tersebut, Anggaran Belanja Pegawai yang terdiri atas unsur gaji dan tunjangan, honorarium, dan kontribusi sosial pada tahun 2007 meningkat Rp 18,577 triliun menjadi Rp 98,473 triliun atau 23,25 persen dari APBN 2006. Kenaikan belanja pegawai itu disebabkan juga oleh peningkatan uang lauk pauk anggota TNI dan Polri dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000 per orang setiap hari. Selain itu terdapat pemberian gaji ke-13 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sebesar gaji pokok yang sudah dinaikkan pada bulan Juli 2007.