Jayapura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok malam (Selasa, 10/8) sudah mulai melakukan pencetakan surat suara bergambar dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi serta Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla.
Hal ini dikatakan anggota KPU, Hamid Awaludin, selaku penanggung jawab pencetakan kertas suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/8).
Mengenai pencetakan surat suara tersebut Hamid mengungkapkan hal itu kepada wartawan setelah memperoleh kepastian bahwa permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu putaran pertama yang diajukan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid ditolak MK hari ini.
"Alhamdulillah, surat suara resmi akan dicetak. Saya sujud syukur bahwa salah satu tahap yang bisa dianggap menghambat jadwal pemilu tahap kedua selesai. Karena itu surat suara akan kami cetak insya Allah besok malam. Malam ini juga saya kerja keras untuk menyiapkan surat suara tahap kedua itu," ujarnya seraya menambahkan bahwa pencetakan surat suara itu batas waktunya sampai dengan 25 Agustus mendatang.
Lebih lanjut Hamid menegaskan, putusan MK tersebut merupakan instrumen yang menjustifikasi bahwa apa yang dilakukan oleh KPU, terutama mengangkut penghitungan hasil pilpres putaran pertama sah secara hukum, sehingga tidak perlu diganggu gugat lagi oleh pihak manapun.
"Dengan putusan MK semuanya telah terkuak dari kedua belah pihak, baik KPU dan pemohon, dalam arti bahwa data yang kami punyai sah terbukti secara hukum, valid dan tidak perlu lagi digugat," katanya.
Menurut Hamid, dirinya sudah yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan Wiranto-Salahuddin sejak persidangan memasuki hari ketiga. Saat itu, paparnya, pihak kuasa hukum Wiranto-Salahuddin tidak mampu menunjukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung gugatannya. "Sehingga saat itu ada keyakinan dalam diri saya bahwa permohonan itu akan ditolak," tandasnya.