Jayapura,
Bergulirnya reformasi mengakibatkan perubahan yang begitu cepat dalam segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perubahan yang penting yaitu dalam system penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang didasarkan pada UU Nomor 22 dan 25 tahun 1999. Kedua UU ini memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, terlebih lagi dengan berlakunya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Sehingga lebih memiliki kewenangan yang lebih lus dalam mengatur rumah tangga sendiri di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Demikian dalam sambutan Gubernur Provinsi Papua, yang dibacakan Assisten III Bidang Umum Drs Djafar Abdul Kadir dalam pembukaan Rapat Konsultasi Teknis Bidang Hukum Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se-Papua, Selasa (10/8) kemarin di Hotel Matoa Jayapura.
Dikatakan, kewenangan yang dimiliki mengandung hak, sekaligus juga mengundang tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, untuk mencapai kemajuan dalam segala segi kehidupan masyarakat di daerah ini.
Menurutnya, yang terpenting dicermati oleh aparat pengelola produk hukum daerah, baik dibindang hukum yang bertugas menangani aspek 'regulasi' dari kewenangan 'mengatur dan mengurus' rumah tangga daerah ini dalam bidang dokumentasi dan informasi melalui penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum dan penyebaran produk-produk hukum.
" Bidang bantuan hukum yang amat berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, sehubungan dengan tindakan hukum yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah dan penengakan produk hukum melalui PeraturanPegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Disamping hal penyelenggaraan Hak-hak asasi manusia walaupun bidang ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pemerintah daerah dituntut untuk berperan dalam bentuk fasilias dan kajian-kajian. Untuk itu diperlukan kemampuan yang tinggi dari aparatur hukum di daerah, agar penyelengaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.
" Dalam konteks inilah saya menilai Rapat Konsultasi Teknis Bidang Hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Papua , sangat penting dalam melakukan shearing antara pengelola hukum di provinsi Papua dengan pemda Kabupaten/Kota se-Papua," tegasnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kelemahan yang perlu ditangani dalam hal-hal teknis, untuk itu perlu dibicarakan secara sungguh-sungguh untuk menambah wawasan aparat pengelola hukum daerah yang semakin berkualitas. Sebab pengelolaan teknis bidang hukum merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa di tawar-tawar, karena semakin cepatnya perkembangan kemajuan kehidupan masyarakat serta semakin tingginya jenis volume dan jenis tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi dimasa mendatang.
Tidak dapat disangkal, bahwa kepentingan legislasi daerah beserta penengakannya akan dipengaruhi oleh nuansa politik dan kondisi social budaya, untuk itu parat pemerintah tidak akan berhenti untuk senentiasa mengembangkan dan merevisi produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi.