Jayapura.
Era roformasi dan demokratisasi membuat pertumbuhan pers yang begitu cepat, sehingga secara kuantitas dapat dikatan pers (media cetak/elektronik) mencuat cukup pesat karena peran dan fungsinya dalam mempengaruhi masyarakat. Dengan era reformasi kebebasan pers dapat mengikuti perubahan dari otoriter kearah demokrasi, yang berakibat orang bebas mendirikan pers (koran,tabloit dan majalah).
Hal ini dikatakan PLH Kabid Pelayanan Pers Soebardi mewakili Kepala BIKDA Provinsi papua pada HUT I Deteksi Pos Papua, minggu (15/08)di Diklat Sosial.
Dikatan dengan terwujudnya kebebasan pers secara lebih nyata meningkatnya jumlah penerbitan pers bukan saja memungkinkan menambah sumber informasi bagi masyarakat dan juga menambah lapangan pekerjaan, akan tetapi meningkatkan fungsi dan peranan pers dalam mengoreksi dan mengawasi segala bentuk penyimpangan dan mendorong demokratisasi, dimana pers telah menjadi "agent reform" lebih jauh Kepala Bikda mengatakan walaupun Pers menyebarkan misi menyuarakan reformasi dan memiliki kebebasan yang dijamin oleh UU pers, akan tetapi ada batasnya. Dan apa yang menjadi kebebasan dan acuan dalam melaksanakan tanggung jawab dimaksud, justru hal yang sangat penting diperhatikan, sebab kebebasan tanpa tanggung jawab bisa menjadi anarkis atas dasar itulah, ada batas rambu-rambu kebebasan dan tanggung jawab pers secara hukum maupun secara etika.
Secara hukum batasnya adalah sepanjang tidak bertentangan dengan, ketentuan peraturan perundang-undangan, tata nilai dan tata krama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, serta tidak mengganggu ha-hak orang lain. Secara etika kode etika wartawan Indonesia (KEWI), mejadi batas-batas tanggung jawab pers bebas menyajikan berita, namun secara etika tidak bebas menyajikan berita-berita yang menyesatkan, membohongi, membodohi,memutar balikkan fakta,memfitnah,menyebar berita bohong melanggar kehidupan orang lain, melanggar perasaan susila dengan menyajikan berita, tulisan dan gambar bersifat cabul, sadisme dan lainnya.
Oleh sebab itu kebebasan pers hanya bisa dilakukan dengan baik apa bila berpegang teguh kepada rambu-rambu hukum dan kode etika jurnalistik Indonesia.
Sementara Ketua KNPI Provinsi papua Gerzon Jitmau,SH,MM dalam sambutannya mengatakan melihat perkembangan Deteksi Pos Papua dalam satu tahun keberadaanya, agar tetap eksis dalam mengikuti perkembangan dan pertumbuhan pers di daerah ini, dengan semangat yang dimiliki awak Deteksi Pos Papua yang diwakili oleh putra,putri asli papua dari daerah pegunungan, dan pedalaman ternyata mampu berkompetisi dengan penerbitan pers lainnya yang lebih dulu terbit di daerah ini. Dengan berbekal semangat, kerja keras dan tak kenal menyerah mengatasi berbagai kendala, tabloit ini mampu berjalan sampai hari ini, sebab itu diharapkan agar terus dilakukan pembenahan sehingga kedepan mampu meningkatkan kualitas yang lebih baik.