"Kejaksaan Agung “mencopot” 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Papua, karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas yang diembankan. Keempat Kajari itu, yakni Kajari Jayapura Asri Agung Putera, Kajari Biak I Made Sudarman, Kajari Sorong Djasman S dan Kajari Wamena Isrofi SH. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Mahfud Manan, “pencopotan” ini karena yang bersangkutan tidak dianggap nol atau tidak becus melaksanakan tugas yang ditetapkan Pimpinan dalam perkara korupsi, Ilegal fishing, ILegal Maining, Ilegal Loging, serta tindak pidana umum yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, Mahfud Manan membantah kalau keempat Kajari yang kini “disekolahkan” di Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) Jakarta itu, dicopot dari jabatannya. Ia “memperhalus” dengan menyatakan keempat mantan Kajari itu, dimutasi ke Pusdiklat Jakarta guna direvitalisasi selama setahun karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas berdasarkan Raker (Rapat Kerja) Kejaksaan Tahun 2007 dengan target kinerja penyelesaian 5 perkara korupsi untuk ukuran Kejaksaan Tinggi, 3 kasus Kejaksaan Negeri dan 1 di cabang.
“Jadi ini mutasi tahap pertama yang mulai dilakukan untuk Kajari yang benar-benar nol dalam menjalankan tugas. Kalau baru menyelesaikan 1 atau 2 kasus, itu belum dimutasi. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang disekolahkan itu bisa dikembalikan pada jabatan Kajari bila dalam evaluasi mereka dianggap baik,” akunya saat ditanyai di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (14/7). Ditanya apakah keempat pejabat yang dimutasi itu tersandung kasus atau perkara korupsi yang di 86-kan, Mahfud Manan membantah dengan dalih akan ada bekas bila hal itu benar-benar terjadi. Ia justru mengkritisi kinerja para intel di kejaksaan yang dinilai “lemah” dalam menjalankan tugas. “Saya kira kalau di 86-kan pasti ada bekasnya. Kalau tidak ada ya tidak ada. Jadi, itu berarti kemampuan untuk mengakses suatu data itu kurang”. “Jadi sebenarnya intelnya kurang bergerak dalam kasus Korupsi, ilegal fishing/loging/maining serta perkara pidana umum yang sifatnya menonjol seperti kekerasan dalam rumah tangga, kasus psycotropika,” jelasnya. Sementara berdasarkan bocoran yang berhasil dihimpun harian ini, menyebutkan bahwa keempat Kajari ini merupakan bagian dari 25 Kajari diseluruh Indonesia yang “dicopot” Kejaksaan Agung karena tidak mampu menjalankan tugas.