"Pemerintah Provinsi memberikan sinyal penetapan PP No. 41 tentang Restruktirisasi Kelembagaan Daerah, akan dapat rampung pada akhir tahun ini. Menurut Sekda Papua Drs. Tedjo Soeprapto, MM, rampungnya penetapan PP 41 akan dibarengi dengan ditetapkannya lembaga maupun SDM sesuai isi Perda. Sebab Kepala Daerah berkeinginan agar implementasinya sudah bisa mulai dijalankan pada awal tahun 2009 mendatang. ”Kita memang agak terlambat untuk yang satu ini. Tapi semua ini akan dituntaskan tahun ini juga dan akan langsung jalan tahun depan,” tegas Sekda dalam satu kesempatan kepada pers di Kantor Gubernur, kemarin.
"Menurut Sekda, secara teknis untuk seluruh tupoksi dalam PP 41 sudah rampung. Tinggal sekarang menunggu Kepala Daerah untuk membahasnya didewan yang kemudian ditetapkan sebagai rancangan Perda guna menentukan personil-personil yang akan duduk disitu. Sayangnya Sekda belum dapat menginformasikan komposisi dinas dan personil seperti termuat dalam PP 41 sebab belum dibahas bersama pihak legislatif. Namun satu yang pasti, dari penerapan Perda ini, akan ada sejumlah jabatan yang dipangkas guna menghemat belanja aparatur. ”Jadi, ini belum bisa dipublikasikan karena kita belum membicarakannya bersama dewan. Nanti mungkin dibahas dulu bersama dewan karena akan ada saran untuk itu bagaimana seharusnya,” ucapnya. Ditambahkan Sekda, bulan Agustus ini rencananya draft tersebut baru akan dimasukan ke dewan. Dengan harapan draftnya PP 41 ini, sudah bisa dibahas bersama-sama dengan Perdasi dan Perdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi lainnya pada sidang paripurna DPRP yang rencananya akan digelar bulan September mendatang.