Duta besar RI untuk PNG yang juga sesepuh Kabupaten Teluk Wondama Drs. John R.Djopari MA, mengatakan bahwa Propinsi Irian Jaya Barat, yang baru di mekarkan oleh pemerintah Pusat yang mencakup beberapa kabupaten di tanah papua ini, akan tetap ada dan berdiri kokoh untuk selamanya.
Hal itu dikatakannya disela-sela acara ramah tamah antara masyarakat teluk wondama dan pemerintah kabupaten wondama beberapa waktu lalu di sekertariatTSTC, Taman Ria Manokwari.
Djopari menjelaskan, seharusnya untuk Papua sudah selayaknya di bagi menjadi tiga provinsi, untuk mempermudah rentang kendali pemerintahan dan merangsang terjadi kompetisi sehat untuk membangun.
Lanjut mantan wakil Gubernur propinsi Irian jaya ini, bahwa untuk melakukan kompetisi pembangunan masyarakat papua dalam segala hal. Sebab tanah papua ini cukup besar dan luas yang memiliki pulau-pulau terpisah satu dengan lainnya dengan jarak cukup jauh.
Saya yakin kalau Papua hanya dipimpin oleh satu provinsi maka tidak ada pengontrolan terhadap pemerintahan dari masyarakat maupun komponen lainnya, kata Djopari dengan penuh semangat.
Djopari juga mengungkapkan, khususnya berdirinya Propinsi IJB tidak ada seorang pun yang bisa mengganggu gugat karena tata pemerintahanpembentukan propinsi bungsu di NKRII ini sudah berjalan dan yang bisa mencabut atau menghapusnya hanya Tuhan tegasnya.
Menyinggung Propinsi IJB yang selalu dipersoalkan oleh elit politik dan birokrasi di Provinsi Papua, Djopari dengan tegas mengatakan, elit-elit di Provinsi Papua sebenarnya tidak mengerti tujuan dari permasalahan yang selalu dibuat.
Sementara menyangkut hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi Provinsi IJB, Djopari menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh MK itu sudah tidak jelas dan final sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebab PP yang dikeluarkan itu karena mereka (para pejabat red) tidak mengerti tentang hasil keputusan tersebut. Lebih khusus lagi kepada oknum Ketua DPRD Provinsi Papua itu terangnya.
Dikatakanya, Peraturan Pemerintah (PP) yang sementara ini digodok oleh pemerintah pusat bagi Provinsi IJB itu apabila dikumandangkan atau diundangkan maka tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun dia, sebab PP yang dikeluarkan itu adalah untuk kepentingan orang banyak.Selama masa pemerintahan satu provinsi para pejabat terlalu banyak melakukan korupsi terhadap dana-dana milik masyarakat yang hanya untuk memperkaya pribadi masing-masing.
Sementara selama pemerintahan tiga tahun lebih tidak ada perubahan secara riil bagi masyarakat Papua, jelasnya. Dirinya menyatakan sangat yakin apabila propinsi IJB berjalan maka apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat tercapai dan pengontrolan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat dilakukan.
Kalau IJB sudah jalan saya yakin akan bisa mensejahterakan masyarakatnya, karena rentan kendali yang sudah terjangkau, dan masyarakat juga sudah bisa melakukan pengontrolan dengan cepat terhadap pemerintahan ujarnya.