Mengacu pada KEPMENDAGRI Nomor 29 tahun 2002 walaupun masih membutuhkan pemahaman bersama aparat keuangan sebagai pihak yang memiliki peran teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, maka diharapkan forum Bimbingan Teknis ini, dapat menciptakan suatu koordinasi yang baik antara pengelola keuangan di instansi masing-masing dengan Biro Keuangan sehinga dapat mewujudkan hubungan yang sinerjik serta terarah, demikian Sekertaris Daerah Provinsi Papua Drs. Andi Baso Bassaleng di Sasana Krida Dok II Jayapura Kamis (16/12), mewakili Gubernur membuka Bimbingan Teknis Pemegang Kas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 APBD disusun berdasarkan pendekatan kinerja yakni suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian outcome kinerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan APBD merupakan rencana keuangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan keungannya selama satu tahun anggaran.
Tanggal 9 Desember telah dicanangkan presiden sebagai hari pemberantasan korupsi, maka diingatkan para peserta Bimbingan Teknis pelaksana kegiatan pemegang kas agar bekerja dengan jujur serta takut akan Tuhan. Perlu diingat bahwa para pemegang kas adalah suatu amanah yang harus bertanggung jawab kepada Tuhan dan Pimpinan, maka dalam mengelola kas harus hati-hati dan waspada dalam bekerja, maka bekerjalah dengan jujur pasti semuanya akan baik jika berpedoman pada ketentuan yang ada sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dalam sistem penganggaran berbasis kinerja.