Otonomi khusus merupakan pilar penyelesaian masalah ketidak adilan, pelanggaran HAM, masalah ketertinggalan yang selama ini terjadi di Papua. Namun demikian pelaksanaan undang-undang Otsus itu belum berjalan baik selama tiga tahun, karena ketidak konsistenan pemerintah pusat, sebab ada ketakutan pemrintah pusat yang menganggap otsus merupakan jembatan untuk papua merdeka. Pada hal otsus itu sendiri merupakan amanat dari TAP MPR. Hal itu dikatakan Pengamat Politik Nasional J.Kristiadi kepada wartawan Sabtu (18/12) saat berada di Jayapura terkait dengan kegiatan Lokakarya Implementasi Otsus secara menyeluruh yang dilaksanakan CSIS dan Uncen.
Bahkan menurutnya, akibat kecurigaan yang diberikan pemerintah pusat terhadap MRP, malah menjadikan masalah baru. Pada hal masyarakat Papua berteriak merdeka bukanlah merdeka dalam arti memisahkan diri dari NKRI, tetapi yang lebih tetap mereka minta dari keterbelakangan, kekerasan dan pelanggaran HAM. Tentunya Presiden SBY sendiri sudah memahami akibat apa yang apa orang papau minta merdeka. Oleh sebab itulah SBY akan dapat menyelesaikan masalah papua. "saya yakin bahwa presiden SBY berjanji untuk menyelesaikan masalah papua, berdasarkan otonomi khusus secara bermartabat dan menyeluruh, sebab dengan Undang-undang otonomi khusus dapat menciptakan persamaan NKRI" ujarnya.
Menurut Kristiadi yang namanya nasionalisme suatu bangsa dapat bersatu kalau disitu ada satu roh.Tetapi papua, Aceh dan Riau ingin memisahkan diri karena semua kekayaan di bawa ke jawa. UU Otsus merupakan pembentukan nasionalisme baru di Indonesia dengan harapan tidak ada lagi kekerasan dan pelanggaran HAM, yang bisa menghindarkan papua dari keterbelakangan, maka dengan kedatangan SBY dalam rangka perayaan natal bersama dengan masyarakat papua tentunya harus mempunyai kemauan politik yang baik untuk, melaksanakan UU Otsus secara baik melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Bahkan menurut Kristiada, selama tiga tahun pelaksanaan Otsus, di Papua belum berjalan secara benar, walaupun pemerintah pusat sudah memberikan dana.Tetapi bukan saja uang yang menjadi ukuran Otsus, namun lebih tepatnya kalau apa yang tercantum dalam Undang0undang itu sendiri dilaksanakan baik itu pemerintah pusat maupun daerah.
:Tanpa kemauan politik pemerintah pusat memberikan yang namanya MRP, maka Otsus tidak akan jalan, sebab tanpa MRP tidak akan ada perdasi dan perdasus, pada hal kedua peraturan itulah yang menjadi dasar pelaksanaan Otsus sehingga dapat dinikmati masyarakat papua," tegasnya.
Jadi selama tiga tahun ini belum bisa dilaksanakan otsus itu sudah berjalan, ada otonomi khusus juga tidak bisa disalahkan, sebab terjadinya kekacauanbukan karena tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengatur jalannya pelaksanaan otsus tidak bisa dilihat hanya dari pemeberian dana otsus yang triunan rupiah, itu hanya secara persial saja. Sebab tidak ada peraturan yang menjadi dasar pengaturan uang tersebut, yang akan berpihak kepada masyarakat. Dengan demikian harus dapat dibuktikan bahwa otonomi khusus itu sudah sampai atau belum kemasyarakat.
MRP tidak bisa menjamin untuk tidak ada korupsi di papua, tetapi MRP merupakan dasar Otonomi Khusus Papua yang bisa melakukan pengawasan terhadap Otsus. Juga dapat memberikan pengawasan terhadap struktur pemerintahan daerah dalam berbagai hal dan mengawasi apakah pembangunan yang dilaksanakan sudah menyentuh masyarakat.
Menyinggung akan diberikannya MRP dengan konsekwensi masalah korupsi di papua menjadi perhatian utama, Kristadi mengatakan hal itu akan lebih tepat dari pada pemerintahan pusat tidak memberi MRP tersebut. Kondisi seperti itu akan lebih tepat sebab yang yang menjadi salah satu tugas dari MRP adlah melaksanakan pengewasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Memang masalah korupsi harus menjadi musuh dari masyarakat semua, tambahnya.