Salah satu hambatan pembangunan kehutanan di Provinsi Papua selama ini adalah kondisi masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat yang tinggal didalam maupun sekitar hutan (kurang lebih 70 persen),tingkat kesejahteraannya sangat memprihatinkan (miskin). Mereka pun tidak memiliki akses legal terhadap hutan adatnya yang menjadi sumber penghidupan mereka.Kaitannya dengan hal ini, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH meminta agar pengentasan kemiskinan masyarakat hukum adat yang tinggal didalam maupun sekitar hutan harus menjadi tanggungjawab bersama melalui kebijakan pemberian akses legal pengelolaan hutan, dalam rangka meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan mereka. Pihaknya juga berharap melalui penyusunan Perdasus No 21 Tahun 2008, dapat meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat adat, serta jaminan atas hak-hak negara dan daerah atas hutan dan hasil hutan.
Demikian penegasan Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Yan Yap L. Ormuseray, SH, M.Si, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Bidang Kehutanan di Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, Selasa, (12/11).Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat adat pemilik hak ulayat telah lama menunggu adanya realisasi kebijakan yang berpinsip pada keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat pemilik hak ulayat sebagai implementasi dari Otsus yang diamanatkan oleh UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Hal ini menerangkan bahwa, kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat,khususnya masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat adalah landasan
bagi tercipta kestabilan sosial, politik dan ekonomi Provinsi Papua. Oleh karena itu, masyarakat asli Papua harus mempunyai akses dan diperlakukan sebagai subyek dalam hal pembangunan kehutanan, yang dalam hal ini Pemerintah Papua telah mencoba memberikan ruang tersebut melalui Perdasus No 21 Tahun 2008 serta aturan pelaksanaannya. Karena itu, saya Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua mengusung visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera, sangat peduli terhadap peningkatan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat asli Papua. Sehingga kebijakan Pemerintah Provinsi Papua juga diarahkan pada keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua,†kata Enembe
Sementara itu, Selasa Kemarin, Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua bersama dirjen Bidang Kehutanan Kemenko Perekonomian RI dan Kementrian Kehutanan RI, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Bidang Kehutanan di Provinsi Papua. Pelaksanaan FGD diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam kesepahaman dan kesepakatan tentang upaya percepatan implementasi Perdasus N0 21 Tahun 2008 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan. Dilain pihak, munculnya kontribusi bermanfaat dalam menunjang pembangunan kehutanan khususnya peningkatan peran masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat dalam pembangunan kehutanan di Tanah Papua, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menjamin kelestarian hutan di Provinsi Papua.