Pada hari rabu (23/04) di Gedung Sasana Krida Dok II Jayapura Tim BP MPR diadakan acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Universitas Cenderawasih, rapat bertujuan untuk mencari suatu desain serta tata kerja lewat format tugas Badan Pekerja (BP) MPR dalam menjalankan tugas konstitusional untuk penyesuaian Peraturan Tata Tertib MPR dengan UUD 1945 yang telah diamandamenkan tersebut.
Untuk wilayah timur, Papua diberikan kepercayaan Panitya Ad Hoc II Badan Pekerja MPR sebagai Panitia Penyelenggara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Semantara itu Gubernur Provinsi Papua Drs. J.P.Solossa, Msi, dalam sambutannya pembukaan RDPU, mengatakan masalah yang menjadi perhatian saat ini adalah dengan perubahan UUD 1945 menjadi suatu kejian Tatib MPR, oleh karena itu proses politik akan mengembalikan serta mempertahankan kedalautan rakyat.
Dalam kesempatan yang sama ketua Panitia Ad Hoc II.Ny.Hj.Aisyiah Amini,SH, dalam sambutannya mengatakan, "Setelah perubahan UUD 1945, MPR hanya memiliki tiga kewenangan yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Maka kewenangan MPR secara rutin akan aktif lima tahun sekali yaitu, pada saat pelantikan presdiden dan wakil presiden".
Sedangkan menurut Rektor Unversitas Cenderawasih, Ir.Frans A.Wospakrik,M.sc, bahwa perubahan UUD 1945, merupakan suatu proses awal penyelenggaraan pemerintahan negara, berdasarkan sistem presidensial dengan segala konsekwensi hukum yang terjadi.