Pemerintah Provinsi berharap agar Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat menjadi rujukan dan pegangan bagi stakeholders di Papua, guna mewujudkan Visi dan Misi Gubernur menuju Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera. “Sebab, kedepan tantangan Papua begitu besar dan memerlukan terobosan kreatifitas dan inovatif dalam melakukan akselerasi pembangunan di Provinsi Papua,†jelas Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua, Doren Wakerwa pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Rapat Fasilitasi Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Papua, Rabu (17/12), di Hotel Aston Jayapura. Dikatakan, Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional karena memiliki kewenangan menjamin kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengikuti norma,standar,prosedur dan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Disamping itu, penyerahan urusan pemerintahan yang sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan norma,standar,prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, mengingat kondisi Geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisienasi pembinaan maupun pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawatan akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur dalam bertindak atas nama Pemerintah Pusat. Baik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten dan kota dalam melaksanakan otonominya sesuai koridor norma,standar,prosedur dan kriteria ( NSPK ) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Karena itu, untuk efektifitas pelayanan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sebab perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan Gubernur dengan Pemerintah Daerah kab/kota bersifat hirarkisâ€. “Oleh sebab itu, penguatan fungsi Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian pembangunan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,†jelasnya.