Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar menganggarkan dana senilai Rp 647.0 triliun untuk tranfer ke daerah dan dana desa.Dana itu terdiri dari dana perimbangan Rp 516.4 triliun, dana otonomi khusus Rp 16,6 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 547.4 miliar, serta tranfer lainnya sebesar Rp 9.1 triliun.Menurut Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal jumlah tersebut didistribusikan kepada 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota. Sementara alokasi anggaran tranfer ke Papua akan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah dan antar daerah, serta menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
Hal demikian dikatakan Klemen Tinal pada penyerahan DIPA 2015, di Sasana Krida Kantor Gubenrur Dok II Jayapura, Jumat (19/12) pagi. Menurutnya, alokasi anggaran tranfer ke daerah juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah serta mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Selain itu, untuk meningkatkan perhatian terhadap pembangunan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.Oleh karena besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah serta besarnya perhatian kepada daerah khususnya yang termasuk kategori daerah tertinggal, pemerintah daerah diminta bersungguh-sungguh menggunakan anggaran tersebut dengan tepat dan terarah demi kemajuan daerah dan masyarakat.
Ditambahkan Tinal, APBN 2015 merupakan tahun pertama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara pada tahun depan, pengalokasian dana desa dilakukan melalui realokasi anggaran berbasis desa yang berasal dari belanja kementerian negara/lembaga.Untuk itu, diharapkan pengalokasian dana ke desa dapat membawa dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata.