Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua
menyatakan peraturan pertanahan dalam hukum perdata sudah tak lagi berlaku
karena telah digantikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen
mengatakan UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai
kolonialisme, perlawanan terhadap pengambilan tanah rakyat secara semena-mena,
pengingkaran hak masyarakat hukum adat, kepincangan penguasaan, pemilikan.
UUPA juga dapat dipergunakan untuk pemanfaatan
tanah serta mencegah diskriminasi perlakukan terhadap rakyat Indonesia.
Sebab UU ini dilandasi nilai-nilai luhur rakyat Indonesia yang bergotong
royong, dan semangat persatuan serta hendak mewujudkan bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung didalam perut bumi Indonesia diperuntukan bagi
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," kata Hery Dosinaen
memimpin upacara hari Agraria Nasional ke-55 dan Tata Ruang Tahun 2015,
di halaman Kantor Pertanahan Provinsi Papua, Jayapura, Senin (28/9/2015).
Dikatakan, Badan Pertanahan Nasional telah
banyak lakukan untuk mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai yang terkandung dalam
UUPA. Hambatan-hambatan untuk mewujudkan tanah bagi kesejahteraan sudah banyak
diatasi.
Disamping itu, melalui reformasi birokrasi
telah dilakukan perubahan kelembagaan, sehingga menjadi organisasi yang besar
dan diberi mandat kewenangan untuk mengatur serta kaya akan fungsi.
"Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 17
Tahun 2015 telah lahir struktur organisasi lembaga baru, yakni Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, sedangkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 20 tahun
2015 telah dikokohkan kembali struktur organisasi tentang Badan Pertanahan
Nasional, sehingga tetap eksis sebagai unsur pelayanan publik di pusat maupun
di daerah," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Niko Wanenda berharap dengan
berubahnya BPN-RI menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dapat
membangun politik agraria untuk kesejahteraan rakyat.
"Sebab
tanah bukanlah semata-mata komditi, barang dagangan, dan bukan barang
spekulasi, tapi tanah adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat,"
tutupnya.