Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua
mengharapkan pengimplementasian otonomi daerah (Otda) di kabupaten dan kota,
mampu mendorong pembangunan serta membawa perubahan secara struktural maupun
fungsional dalam melayani masyarakat.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan hal itu
dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty, disela-sela pembukaan sosialisasi
Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, di Hotel Sahid Jayapura, Selasa (29/9). Oleh karenanya, pemerintah
daerah dituntut memperhatikan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam
konteks ke-Papua-an, guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi dan daya saing
daerah dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kemudian yang tak kalah penting memperhatikan
kondisi geografis Papua yang begitu luas dan rumit, sebab membangun daerah ini
membutuhkan proteksi maupun perlindungan secara spesifik bagi masyarakat asli
Papua. “Karena rakyat di negeri ini, masih kental
dengan pola kehidupan tradisional dan nilai adat istiadat yang heterogen dan
mendiami 29 wilayah kabupaten/kota serta terbagi di 558 distrik yang tersebar
pada 5.419 kampung,†katanya.
Sementara itu, tambah Gubernur ketidaksiapan
masyarakat menanggapi terjadinya transformasi nilai dapat berdampak pada
muculnya konflik dan kesenjangan sosial dari berbagai permasalahan pembangunan
yang kompleks. Sehingga untuk menjawab persoalan itu diperlukan
keterpaduan, sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam
mengatasi masalah pembangunan dengan menyediakan pelayanan dasar dan
mengembangkan sektor unggulan melalui sistem pemerintahan yang sesuai kondisi
daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Tata
Pemerintahan Papua, Herman Ick menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut
bertujuan memberi pemahaman dan penjelasan pada tataran teknis pembuat
kebijakan serta perumusan urusan-urusan di bidang perijinan maupun non
perijinan. Hal tersebut dilakukan untuk terwujudnya komitmen
dan tindaklanjut bupati/wali kota menetapkan distrik sebagai penyelenggaran
pelayanan adminstrasi terpadu pada 2016 se-Papua.