JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua
mewajibkan setiap bayi yang baru lahir agar memiliki akta kelahiran karena
merupakan satu dokumen yang sangat penting dan otentik untuk menjamin pemenuhan
hidupnya sebagai warga negara. Hal terpenting lain, yaitu akta kelahiran
merupakan alat bukti jati diri seorang anak guna mempertegas hubungan dengan
orang tua dan keluarganya. “Karena itu, wajib untuk anak memiliki akta
kelahiran karena sebagai identitas dirinya,†terang Asisten Bidang umum Sekda
Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Jumat (2/10).
Meski merupakan sebuah kewajiban dan hak bagi
anak untuk memperoleh akta kelahiran serta adanya, Rosina menyayangkan
kepemilikan akta di Indonesia pada umumnya, dan Papua khususnya, masih rendah. Secara
nasional, angka kepemilikan akta bagi anak di 2013 data sensus yang dikumpulkan
pada Maret jumlah anak Indonesia usia 0-17 tahun berjumlah 87.041.049 anak yang
memiliki akta 72.12 persen. Perincian yang dapat menunjukan, dokumen akta 51,99
persen menyatakan ada tetapi tidak dapat menunjukan dokumennya 20,13 persen. Padahal
rencana strategi Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan agar seluruh anak
Indonesia memiliki akta kelahiran di 2019. “Memang banyak kendala yang
menyebabkan anak tidak memiliki akta kelahiran diantaranya kurangnya informasi
tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak, kemudian adanya kendala dalam
memenuhi syarat untuk memperoleh akta kelahiranâ€.
“Kendati begitu, di tahun ini, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerjasama dengan pemerintah
provinsi Papua melaui badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
melaksanakan kegiatan yang dinamakan percepatan kepemilikan akta kelahiran
bagia anak di Papua. Semua ini bertujuan untuk upaya percepatan pembuatan akta
bagi anak di negeri ini,†tutupnya.