JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Papua Nicholaus Wenda merilis diterbitkannya 27 SK pemberhentian tetap dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi kandidat yang maju dalam Pilkada serentak 11
kabupaten. "Yang sudah resmi mengundurkan diri sebanyak 27 orang ikut
Pilkada, jadi tidak ada masalah lagi untuk PNS yang maju Pilkada,"
katanya, di Jayapura, Rabu (28/1).
Lanjut Nicholaus pengunduran diri para pegawai
sudah disertai dengan Surat Keputusan (SK), sehingga mereka yang telah mundur
tak bisa kembali menjadi PNS. "Kalau dulu bisa kembali menjadi PNS. Tapi
sekarang yang sudah mundur dan tak lolos Pilkada tidak bisa kembali menjadi
PNS. Ini aturan undang-undang yang mengatur bukan kita,"jelasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 68 Pasal 119 bagi
pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang maju mencalonkan diri
menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau
walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis.“Pengunduran diri tersebut sebelumnya
harus secara tertulis disampaikan sejak PNS mendaftarkan diri sebagai calon,â€
ucapnya.
Dilain pihak, pengunduran diri PNS harus
sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 yang didalamnya
menyatakan jika PNS maju sebagai peserta Pilkada maka harus mengundurkan diri.“Bagi PNS yang mengundurkan diri dan
memenuhi persyaratan maka bisa pensiun dini. Sementara bagi PNS yang belum
memenuhi persyaratan pensiun diri dan maju pilkada, maka otomatis harus
berhenti menjadi PNS,†tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun
Badan Kepegawaian Daerah Papua, Akon Yarangga, mengatakan 27 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) ikut bertarung di Pilkada pada 11 kabupaten sudah menyelesaikan
persyaratan secara lengkap. "Setelah mereka mengundurkan diri, tidak
bisa lagi kembali aktif sebagai PNS. Karena itu sudah dibuatkan SK oleh
kabupaten/kota yang ditandatangani langsung oleh bupati, untuk PNS golongan
IVb di provinsi yang ikut Pilkada ditandatangani oleh Gubernur, untuk IVC
oleh BKN Pusat," tutur dia.