JAYAPURA – Pasca
penenggelaman beberapa kapal berbendera luar negeri yang mencuri ikan di
perairan laut Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Papua mengklaim perairan
laut arafura dan pasifik kini mulai “bersih†dari nelayan asing.
Menteri Kelautan Susi
Pudjiastuti pun dalam program kerjanya mengalokasikan 120 kapal bagi Provinsi
Papua yang nantinya dihibahkan kepada masyarakat nelayan, melalui koperasi
perikanan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB).
Hal tersebut dikatakan
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Papua, Agustinus Agung P, Api, M.Sc disela-sela kegiatan pengembangan
dan penumbuhan KUB mandiri, di Hotel Andalucia Jayapura, Kamis (5/11).
“Nantinya Papua
mendapat alokasi 120 kapal mina maritim untuk membantu masyarakat dalam
menangkap ikan sekaligus mengisi kekosongan di perairan laut arafura dan
pasifik yang sudah tidak dilayari kapal asingâ€.
“Makanya kebijakan ibu
Menteri Susi ini diharapkan pada 2016 mendatang kapal yang diserahkan itu bisa
dimanfaatkan masyarakat nelayan melalui kelompok KUB,†ungkap dia.
Menurut Agustinus,
kegiatan pengembangan KUB mandiri merupakan upaya dari instansi perikanan untuk
mempersiapkan sumber daya manusia para nelayan, agar dalam pengelolaan dan
operasional kapal sebelum dan pasca diserahkan, berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
“Kita di Papua sebelum
ada bantuan harus persiapkan dulu persyaratan dasar kemudian nanti bagaimana
setelah barang datang bisa dioperasionalkan oleh nelayan. Makanya kegiatan ini
masih dalam tahap persiapan dan pembelajaran. Sebab di KUB ada 3 kelompok,
pemula, utama, dan mandiri. Nanti yang pemula diharapkan bisa kelola kapal
bobot dibawah 5 groston, madya 5 groston dan mandiri 10 groston yang mana biaya
oprasional lebih tinggi.
Ditambahkan setelah
menerima kapal, kelompok nelayan nantinya harus memberikan laporan perkembangan
kegiatan serta pengelolaan keuangan. Sementara bila tak dioperasikan selama
kurang lebih 6 bulan, maka kapal tersebut akan ditarik.
“Ada punish and
rewardnya. Sehingga kalau kapalnya tidak digunakan maka sanksinya ditarik,â€
tegasnya.
Ditanya apakah ada
bantuan dana operasional bagi neyalan yang menerima bantuan kapal, Agustinus
menambahkan bantuan diberikan khusus bagi kapal diatas 10 groston. “Tapi
bantuan dana ini hanya pertama kali saja diberikan. Diharapkan dengan adanya
pendapatan dari nelayan, maka dananya itu dijadikan sebagai operasional,â€
tutupnya.