JAYAPURA – Gubernur
Provinsi Papua Lukas Enembe mengaku masih menjumpai begitu banyak
keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di 2015, meski
telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 4 2015, yang mengakomodir
proses pengadaan barang dan jasa mendahului penetapan APBD maupun APBN.
Lukas menilai
keterlambatan pengadaan lebih disebabkan oleh perencanaan pengadaan yang
belum dilaksanakan sesuai harapan, menyusul masih adanya beberapa SKPD
yang melaksanakan program perencanaan pembangunan fisik di tahun yang
sama, Selain itu, juga ada pula
SKPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tanpa melakukan
perencanaan pekerjaan dengan matang sehingga mengakibatkan tidak
tersedianya bahan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan.
“Hambatan proses pengadaan
barang dan jasa jelas berdampak pada penyerapan anggaran, sehingga
penting sekali untuk melakukan percepatan perencanaan pengadaan yang
tepat sasaran sesuai program kerja di
SKPD masing-masing,†kata Gubernur dalam sambutan tertulis yang
dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial dan
Ekonomi Demianus W. Siep, pada pembukaan sosialisasi persiapan pengadaan
barang dan jasa pemerintah 2016, di Swiss Belhotel Jayapura, Senin
(30/11).
Karena itu, lanjut dia,
untuk menyikapinya hendaknya setiap SKPD menyiapkan tenaga-tenaga yang
memiliki pemahaman perencanaan pengadaan barang dan jasa yang handal.
Serta melakukan kerjasama guna menghindari
konflik kepentingan. “Sebab jika hal tersebut dapat kita hindari,
niscaya kita bisa melakukan
program pembangunan yang lebih tepat sasaran guna mewujudkan masyarakat
Papua yang bangkit, mandiri, dan sejahtera,†ujarnya.
Gubernur mengingatkan,
proses pengadaan barang dan jasa di Papua mendapat kekhususan dengan
diterbitkannya Perpres 84 2012 dimana proses pengadaan langsung senilai
Rp500 juta untuk wilayah pesisir dan Rp1 miliar untuk pegunungan.
Dengan adanya kekhususan
tersebut, bukan berarti sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Setiap pegawai diberi
tanggung jawab wajib memperhatikan kelengkapan dokumen pengadaan serta
menghindari terjadinya mark up biaya. “Kemudian yang terpenting pekerjaan
pengadaan barang dan jasa ini wajib
dilaksanakan dengan baik, sehingga terhindar dari penyelewengan yang
berdampak hukumâ€.
“Karena itu, saya
menyambut baik pelaksanaan sosialisasi persiapan pengadaan barang dan
jasa 2016. Saya berharap agar setiap pegawai/pejabat yang berkesempatan
mengikuti sosialisasi ini dapat mengikiti
dengan baik. Sehingga dapat memenuhi target kerja pemerintah daerah
maupun pembangunan secara nasional,â€harap Lukas.
Kegiatan sosialisasi persiapan pengadaan barang dan jasa yang digelar
sehari tersebut, dihadiri 120 peserta dari PA/KPA, PPK dan PPTK dilingkungan
Pemerintah Provinsi, bertujuan menghindarkan para pelaksana
pengadaan barang dan jasa itu dari penyimpangan yang dapat berdampak
secara hukum. Dilain pihak, menyediakan tenaga yang memiliki kompetensi
maupun integritas.