Guna mempercepat proses penyelesaian pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS), staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua akhirnya turun ke SKPD melakukan pendataan.
“Saya sudah turunkan staf BKD yang juga khusus untuk menyasar PNS jarang berkantor. Sehingga diharapkan proses e-PUPNS ini bisa selesai secepatnya,†kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda di Jayapura, Selasa (26/1).
Menurut Nicolaus, secara resmi proses e-PUPNS sengaja diperpanjang karena belum seluruh pegawai yang mendaftar. Namun dari masa perpanjangan ini, diakui sudah banyak PNS yang mendaftar.
Sementara seluruh data yang berhasil dihimpun staf BKD, langsung diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jayapura untuk selanjutnya diproses. “Jadi mereka yang sudah didata ini selanjutnya didaftar dulu ke BKN, sementara untuk kelengkapan akan dilengkapi secara bertahapâ€.
“Hanya batas waktu yang ditentukan paling lambat 30 Januari sehingga kita harap PNS di lingkungan pemerintah provinsi bisa pro aktif disamping kami juga turun ke SKPD melakukan pendataan,†imbau dia.