Gubernur Papua Lukas Enembe menghimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah provinsi agar taat pajak, terasuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.
Pegawai juga diminta memenuhi persyaratan wajib pajak seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Aparatur Birokrasi nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, khususnya bagi aparatur sipil negara/anggota TNI/Polri.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Rosina Upessy pada kegiatan penyuluhan perpajakan di Sasana Karya kantor Gubernur, Rabu (24/2).
“Menindaklanjuti surat edaran Menteri saya himbau PNS yang belum memiliki NPWP agar segera mengurus pembuatannya melalui pejabat yang bertanggung jawab. Kemudian yang tak kalah penting adalah pengisian SPT tahunan pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya mesti tepat waktu,†imbaunya.
Sementara dalam penyampaian SPT tahunan, lanjut dia, saat ini proses pelaporannya dilakukan secara e-filling atau secara elektronik. Dimana pada proses ini, setiap pelaporan SPT tahunan dapat dicek secara online maupun real time dengan memanfaatkan akses internet.
Sementara sesuai dengan ketentuan, ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yakni NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh dengan benar, jelas dan tepat waktu melalui E-filing.
Melalui e-filing, penyampaian SPT tahunan tidak lagi perlu dilakukan pada Kantor Pajak, namun cukup dilaporkan melalui internet.
Sementara terhitung 1 Januari 2016, tambah Gubernur sistem penerimaan negara beralih dari MPN-G1 menjadi MPN-G2. Implikasi perubahan tersebut adalah Surat Setoran Pajak yang selama ini menggunakan kertas (manual) berubah menjadi Surat Setoran Pajak Elektronik (SSPE) atau yang lebih dikenal dengan nama e-billing.
Perubahan ini dilakukan karena ditenggarai telah terjadi banyak kesalahan input data pembayaran dari detail SSP pada wajib pajak, pihak bank atau Kantor Pos.
“Kesalahan yang terjadi akan sangat mempengaruhi data pembayaran yang ada sehingga ketidaksesuaian data yang seharusnya dengan data yang muncul sangat besar. Makanya hal ini bisa mempengaruhi analisis data maupun pengambilan keputusanâ€.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi sangat mendukung Sistem E-Billing ini karena akan sangat membantu para bendahara melakukan pembayaran pajak dan sistem tersebut dapat dilakukan ditempat kerja tanpa harus melakukan antrian di Bank,†jelasnya.