Sekertariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Sabtu (12/3) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, melakukan pertemuan bersama kalangan pers di Jayapura, membahas rencana pengusulan revisi UU Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang.
Dalam pertemuan yang digagas Ketua KPU Papua Adam Arisoi ini, mendiskusikan sejumlah persoalan mengenai 4 UU Pemilu yang ingin dorong menjadi satu naskah saja supaya ada harmonisasi dan sinkronisasi sehingga tak terjadi tumpang tindih pengaturan.
“Makanya kami ada di Papua dalam rangka menggali masukan supaya UU Pemilu ini mampu mengakomodir konteks lokal Papua. Misalnya soal ada perdebatan mengenai eksistensi pembentukan Parpol lokal oleh masyaraat Papuaâ€.
“Kemudian beban tanggung jawab KPU Papua apakah bisa disamakan dengan Aceh? Sehingga Komisionernya tidak hanya lima tetapi bisa ditambah. Intinya kami ingin supaya UU Pemilu tidak hanya secara tekstual cocok di daerah lain, tetapi kemudian tidak mampu diimplemetasikan dengan optimal di Papua.
Harapan kita agar setelah UU ini disahkan bisa mengakomodir seluruh aspirasi di provinsi ini,†jelas ExecutiveDirector Perluden (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, salah satu dari 30 organisasi sipil yang tergabung dalam Sekertariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu.
Hal senada dikemukakan Ani Widyani Sucipto Dosen Fisip Universitas Indonesia (UI) yang juga aktif menyuarakan isu keterwakilan perempuan dan Pemilu.
Ia menuturkan pentingnya menggali informasi terkait penyusunan kodefikasi UU Pemilu di Papua, agar bisa mendapatkan tanggapan serta masukan sehingga draft yang disampaikan oleh masyarakat sipil nantinya bisa diterapkan di “bumi cenderawasihâ€.
“Sebab kita tahu sendiri Papua berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia sehingga perlu mengakomodir apa yang menjadi usulan pihak terkait supaya Pileg dan Pilpres 2019 boleh berjalan aman, damai dan lancar di provinsi tertimur di Indonesia iniâ€.
“Sebab Kodefikasi ini sudah menjadi prioritas legislasi yang akan dibicarakan tahun ini oleh DPR dan Pemerintah dimana mereka bersepakat agar UU Pemilu ini adalah penyempurnaan dari dua UU, yaitu Pilpres dan Pileg.
Dua rangkuman diharapkan menghasilkan gagasan yang bisa dieksplorasi sehingga tak lagi ada tumpang tindih ataupun duplikasi aturan,†harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Adam Arisoi menyambut baik acara diskusi tersebut sehingga diharapkan hasilnya dapat diakomodir kedalam UU Pemilu yang baru.
“Supaya Pemilu nanti di Papua bisa berjalan aman, jujur, adil dan jauh dari konflik. Sebab kita selalu ingin mewujudkan supaya setiap Pemilu di Papua boleh berjalan dengan damai dan berkualitas,†katanya.
Adam juga menilai kegiatan ini merupakan niat baik yang perlu mendapat dukungan dan masukan sebab dikhawatirkan UU dari pusat diturunkan scara tiba-tiba sehingga aparat terkait di Papua menjadi bingung dan sulit menjabarkan serta melaksanakan.
“Makanya sangat penting sekali masukan dari kita untuk bisa diakomodir dalam UU Pemilu yang baru,†tutupnya