Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adam Arisoi merasa prihatin dengan pembekuan partai politik (Parpol) lokal oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui surat nomor AHU/1AA.0110.2015.
Pembekuan tersebut tak lepas dari kurang spesifiknya penjelasan maupun penjabaran tentang pembentukan partai politik lokal UU Nomor 21 2001 tentang Otsus bagi Papua dalam pasal 28.
“Usul Kemenkumham agar pasal 28 UU Otsus ini di judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebab isi pasal 28 ini belum spesifik. Sama halnya dengan pasal 12 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat tapi syaratnya harus orang asli Papua.
Pasal ini tidak menjelaskan pemilihan untuk bupati dan wakilnya harus orang asli Papua atau tidak. Dalam artian pasal ini masih ngambang sehingga diminta untuk di Judicial review,†kata Adam kepada pers di Jayapura, Sabtu (12/3).
Meski demikian, Adam meminta parpol lokal yang dibekkan itu tak lantas putus asa tetapi terus berjuang serta melakukan judicial review ke MK.
“Saya sudah sarankan mereka untuk menggalang dana dalam upaya melakukan judicial review. Tapi kemarin ada kesepakatan dari DPRP bahwa mereka akan mendorong judicial review sehingga ini menjadi angin segar bagi parpol lokal.
Harapannya juga DPRP bisa mendorong diterbitkannya Perdasus mengenai parpol lokal sehingga pembentukannya memiliki kekuatan hukum tetap,†harap dia.
Adam menceritakan kiprah parpol lokal itu sebelumnya berstatus organisasi kemasyarakatan. Sampai pada 2015 lalu perjalanannya berubah status hukum menjadi parpol lokal yang kemudian dilegalisasi oleh Kemenkumham.
Sayangnya status ini kemudian dibekukan sebab isi pasal dalam UU Otsus tak menjelaskan lebih rinci.
“Makanya kami terus mendorong hal ini termasuk status anak Papua yang lahir dari rahim ibu orang asli namun memiliki ayah dari luar. Tujuannya supaya bisa diakomodir serta diakui dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupatiâ€.
“Sebab sekarang ini ibu orang Papua sedang marah karena anaknya saya tidak diakui. Begitu pula bagi keturunan yang lama tinggal di Papua, sebab devinisi Papua asli sebenarnya ada dalam UU Otsus. Hanya memang perlu ada penjabaran dalam Perdasus sehingga lebih jelas dan tidak ngambang,†ucap dia