Gubernur Papua Lukas Enembe resmi melauching ekspor kayu olahan dari Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (9/4) kemarin, bertepatan dengan tiga tahun masa kepemimpinannya menakhodai “Bumi Cenderawasih†bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal.
Dalam ekspor perdana itu, jumlah kayu olahan yang akan dikirim ke Shanghai Tingkok ada sejumlah 40 kontainer atau setara dengan 600 m³ kayu olahan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua, Yan Yap L. Ormuseray mengatakan untuk pengiriman kayu olahan berikutnya, sektor kehutanan bakal berupaya mengekspor kurang lebih 100 kontainer kayu atau setara dengan 1500 m³ kayu olahan setiap pengapalan.
“Sebab kita ingin kegiatan ekspor dilakukan secara berkesinambungan sehingga bisa memberikan nilai tambah ekspor yang sangat besar bagi Papuaâ€.
“Apalagi industri ini dikelola oleh pengusaha lokal yang telah banyak memberi kontribusi besar dalam gerakan ekonomi riil di masyarakat, khususnya pemilih hak ulayat yang ada di tempat dimana mereka berusaha,†jelas Yan Yap disela-sela launching ekspor kayu olahan, kemarin.
Ia juga optimis, ekspor perdana itu mampu menjadi pemicu sekaligus dapat merangsang sektor yang mengelola komoditi lain, untuk melakukan ekspor terhadap komoditas unggulan mereka.
“Karena ini kan momen bersejarah bagi Papua dan khususnya untuk sektor kehutanan hal ini akan digunakan sebagai cambuk supaya lebih meningkatkan ekspor komoditi hasil hutan, baik kayu maupun bukan kayu, baik dari sisi kualitas dan kuantitas, dalam rangka dukung visi dan misi Gubernur menuju Papua bangkit, mandiri dan sejahtera,†ucap dia.
Masih menurut Yan Yap, pelaksanaan ekspor perdana ini diharapkan semakin menggairahkan roda ekonomi dan pembangunan di Papua, yang juga sebagai wujud dari peningkatan kemandirian Papua dalam pembangunan khususnya di sektor kehutanan.
Sebab produk kayu olahan ini, merupakan hasil dari industri primer kehutanan yang sumber bahan bakunya berasal dari ijin Usaha Pemegang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHK).
“Selain itu, mereka telah memperoleh sertifikat legalitas kayu, yang diperoleh setelah adanya audit oleh lembaga penilai sesuai dengan kriteria sistem verifikasi legalitas kayu yang berlakuâ€.
“Sehingga hasil hutan yang diproduksi oleh perusahaan tersebut dapat dijamin legalistasnya,â€tandasnya.