Pemerintah Provinsi masih menunggu undangan
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang bakal memfasilitasi pertemuan bersama
dengan Kementerian dan Lembaga di Jakarta, guna membahas kelanjutan rencana
mendorong Draft RUU Otsus Plus ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Perubahan 2016.
Hal demikian ditegaskan Sekda Papua Hery
Dosinaen di Jayapura, Sabtu (5/6) pekan kemarin.
“Beberapa waktu lalu, saya memimpin tim
asistensi dari Papua ke Jakarta untuk sampaikan rancangan RUU Otsus Plus kepada
Baleg DPR RI. Baleg janjikan agar mereka akan mengundang Kementerian dan
Lembaga terkait secepatnya beraudiensi bersama tim dari Papua dan Papua Barat.
Dan sampai saat ini kita masih menunggu undangan itu,†kata dia.
Sekda mengatakan inisiatif Baleg DPR RI untuk
mendorong pertemuan bersama dengan Kementerian dan Lembaga di Jakarta,
merupakan momentum menyatukan persepsi antara pusat dan daerah.
“Sehingga ada kesatuan gerak untuk sama-sama
mendorong diundang-undangkannya draft RUU Otsus Plus ini,†kata Sekda.
Sekda mengharapkan hasil dari pertemuan dengan
Kementerian dan Lembaga ini, sekiranya dapat membuka mata Pemerintah Pusat akan
kebutuhan revisi UU Nomor 21 2001 tentang Otsus bagi Papua yang dinilai sangat
“tumpul†karena tereduksi dengan UU nasional lainnya.
“Mudah-mudahan semua Kementerian dan Lembaga
serta DPR RI melihat kebutuhan revisi UU Otsus sebagai satu kebutuhan paling
hakiki yang mesti dilaksanakan dan diaplikasikan di Papua,†ucap dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
telah menyampaikan komitmen memfasilitasi pengusulan draft RUU Otsus Plus,
masuk dalam pembahasan Prolegnas Perubahan 2016. Sama dengan keinginan Pemprov
Papua, Baleg DPR RI berkeinginan agar RUU tersebut segera ditetapkan menjadi
undang undang pada tahun ini juga.
Ha demikian terungkap dalam pertemuan Baleg DPR
RI bersama tim Pemprov Papua yang dipimpin Sekda Hery Dosinaen, Jumat (27/5),
di ruang Baleg DPR RI Senayan, Jakarta.
“Jangan ragukan komitmen kami Baleg DPR RI
untuk mendorong RUU Otsus Plus masuk dalam Prolegnas. Sebab hati saya peduli
terhadap orang Papua, meski bukan asli Papua,†terang Ketua Baleg Supratman
Andi Agtas dalam pertemuan tersebut.
Hanya saja, lanjut Andi, untuk dapat
menggoalkan keinginan ini, Pemprov Papua harus melobi Pemerintah Pusat agar
memasukan RUU Otsus Plus sebagai usulan inisiatif kepada DPR RI.
“Sebab tak cukup jika hanya mendapat dukungan
dari DPR RI. Pintu terakhir untuk bisa ditetapkan menjadi UU adalah dengan
disetujui Presiden Jokowi. Sebab ada pengalaman kami di DPR ketika mengusulkan
revisi UU KPK dimana, semua fraksi sudah menyetujui dan telah masuk Prolegnas,
namun tak dapat diproses karena tak mendapat persetujuan Presiden,†bilangnya.
Masih dikatakan Andi, Baleg DPR RI dalam waktu
dekat akan memfasilitasi pertemuan antara dengan Pemprov Papua dan Pempus.
Pihaknya berkeinginan membentuk satu forum
yang bertujuan mempercepat diakomodirnya RUU Otsus Plus dalam Prolegnas.
Dalam waktu beberapa hari pula, lanjut dia,
Baleg DPR RI akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, untuk mempertanyakan sejauh mana
komitmen Pempus untuk mengakomodir RUU Otsus Plus.
“Intinya saat ini kita minta agar ada komunikasi yang
lebih intens dan pendekatan antara Pemprov Papua dengan Pemerintah Pusat. Sebab
sekali lagi kami tidak punya kewenangan untuk langsung memutuskan,†ucap dia.