Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Papua direncanakan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2015 Pemerintah
Provinsi pada 10 Juni mendatang, melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP).
Rencana penyerahan LHP mundur delapan hari
dari jadwal semula yang ditetapkan pada 2 Juni 2016. “Kemarin harusnya 2 Juni
surat pertama dari BPK RI Papua. Ternyata ada surat susulan dari BPK untuk
diundurkan ke 10 Juni dan sudah disepakati antara Pemprov dan DPRPâ€.
“Mudah-mudahan jadwal yang telah disepakati
ini tidak berubah lagi. Sebab penyerahannya dilakukan saat sidang paripurna
DPRP,†terang Sekda Hery Dosinaen di Jayapura, minggu lalu.
Sekda mengaku belum mendapat bocoran mengenai
hasil LHP Papua yang bakal diserahkan BPK. Meski demikian, apa pun hasilnya
akan diterima sebab menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur bagi Pemprov untuk
meningkatkan kinerja.
“Terkait hasilnya kami tidak tahu. Saya
sendiri tidak bisa memprediksi. Harapannya hasilnya baik dan apa pun hasilnya
akan kita terima karena bagaimana pun hasilnya itu adalah kinerja kita,†aku
dia.
Sementara bila hasilnya tak memuaskan, Sekda
berharap semua pihak terkait mesti meningkatan kinerja khususnya, dalam hal
pelaporan keuangan yang bersih dan tepat waktu.
“Sebab LHP ini sebagai hasil akhir dari proses pemeriksaan BPK dan
sangat penting dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi tetapi juga menilai
kinerja Pemprov terutama SKPD-SKPDâ€.
“Apalagi LHP BPK ini dengan opini-opini
didalamnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian
(WDP), Tidak Wajar maupun Menolak Memberikan Pendapat dapat berfungsi untuk
meminimalisir penyalahgunaan keuangan dan mencegah gejala korupsi. Harapannya
kita bisa mempertahankan prestasi yang sudah diukir atau meningkatkannya,â€
tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan
SKPDnya berupaya memperbaiki laporan penggunaan anggaran, dimana Papua
memperoleh Opini WTP dengan catatan. Dimana ada temuan penyalahgunaan dana
Otsus oleh BPK RI Perwakilan Papua selama kurun waktu 2006-2012.
Hal demikian dikatakan Gubernur pasca menerima
LHP Dana Otsus 2011 – 2012, yang diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI
BPK RI Syafrudin Mossi, SE, MM di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, beberapa
waktu lalu.
Gubernur mengatakan, temuan penyalahgunaan Dana Otsus
tersebut diakibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi
memanfaatkan Dana Otsus tak sesuai peruntukan.