Dalam rapat SKPD yang dipimpin Sekda Papua
Hery Dosinaen, Senin (6/6) di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura,
terungkap pemanfaatan Dana Dekonsentrasi 2016 masih terganjal belum terbitnya
Surat Keputusan (SK) pejabat pengelola terkait oleh Gubernur Papua.
Hal ini sebagaimana diterangkan Kepala Badan
Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai. “Penggunaan Dana
Dekonsentrasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)
sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Sebabnya karena SK dari Gubernur belum
turun,†terangnya.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan kepada Bappeda
Papua selaku pihak berwenang memproses SK tersebut. “Namun belum ada
tanda-tanda SK diterbitkan sehingga Dana Dekonsentrasi belum bisa kami
manfaatkan,†ucapnya lagi.
Senada dikatakan Kepala Satpol PP Papua, Alex
Korwa. Pada 2015 lalu, instansinya bahkan mesti mengembalikan Dana
Dekonsentrasi senilai Rp 350 juta ke kas daerah, karena hingga tutup tahun
anggaran, SK tak kunjung terbit.
“Padahal saya sudah minta staf untuk mengecek
ke Bappeda dan Biro Hukum. Informasinya berkas hilang hingga dananya pun mesti dikembalikan,â€
kata dia.
Sekretaris Bappeda Provinsi Papua Adolof
Kambuaya, S.Sos, M.Si, dalam keterangannya menuding lambannya pengurusan SK
pejabat pengelola Dana Dekonsentrasi dikarenakan pengusulan nama yang
berbeda-beda tiap kali terjadi pergantian Kepala SKPD.
“Sebenarnya untuk proses penerbitan SK itu
tidak lama, hanya sayangnya SKPD kerap mengganti nama pejabat dekon bila Kepala
SKPDnya baru. Itu yang membuat proses terhambat,†kata dia.
Menyikapi masalah ini, Sekda Papua Hery
Dosinaen memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa untuk berkoordinasi
bersama SKPD mempercepat proses penerbitan SK pejabat pengelola Dana
Dekonsentrasi.
Ia berharap seluruh SK-nya bisa diterbitkan secepatnya
sehingga pemanfaatan Dana Dekonsentrasi bisa lebih maksimal, dan tak ada
anggaran yang dikembalikan ke kas daerah.