Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi
Papua, Doren Wakerkwa menyatakan Perda 15 2015 tentang pelarangan, peredaran
dan penjualan miras, tak menjadi salah satu produk hukum yang dicabut oleh
Presiden Joko Widodo.
â€Saya pastikan Perda miras tidak dibatalkan
dan proses revisi sudah sedang berjalan,†kata Doren kepada media massa di
Jayapura, Rabu (15/6).
Menurut dia, dengan adanya kepastian ini
berarti pelarangan miras di Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga pemkab dan pemkot dihimbau terus menjalankan komitmen itu,
sebagaimana tertuang dalam penandatangan pakta integritas bersama semua
pemangku kepentingan beberapa waktu lalu,†ucapnya.
Ditambahkan Doren, meski pemerintah pusat
sedang mendorong RUU minuman beralkohol (Minol), namun Perda miras di Papua
tetap sah untuk diberlakukan dan diterapkan serta patut untuk dijalankan dan
dihormati oleh semua pihak.
“Kita tidak akan berhenti melakukan
pemberantasan terhadap peredaran miras di Papua. Kita akan berjuang hingga
titik darah penghabisan sebab keberadaan miras di Papua sangat menghancurkan,†terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membatalkan
3.143 Perda bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, kecepatan untuk
memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan maupun
persatuan.
Selanjutnya Perda yang menghambat proses
perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Tentunya kalau untuk menghapus sejumah izin
usaha untuk memberikan kemudahan investasi, apalagi untuk UKM (Usaha Kecil
Menengah), Papua mendukung. Kebijakan ini sangat tepat karena dapat menolong
para UKM dalam meningkatkan usahanya,†kata Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia Loupatty kepada pers, baru-baru ini.
Sebelum membatalkan tiga ribuan perda,
Presiden Joko Widodo juga telah menghapuskan lima bentuk izin usaha.
Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin
tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai
dampak lingkungkan (Amdal) bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.