Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih
menunggu petunjuk pusat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya dibayarkan pekan ini.
“Kita masih menunggu petunjuknya. Kalau
petunjuknya sudah ada kita akan segera lakukan,†kata Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Benyain Arisoy, Sabtu (19/6) di
Jayapura.
Menurut Benyamin, nilai THR yang diterima PNS
tahun ini sebesar satu kali gaji pokok. Namun tunjangan yang diterima itu hanya
diberikan bagi PNS aktif. “Ini berarti yang pensiunan PNS tidak akan
mengantongi gaji ke-14 atau THR ini. Namun bagi pensiunan hanya akan menerima
gaji ke-13,†kata dia.
Ia berharap para pegawai dapat bersabar sebab
prosesnya masih menunggu surat perintah resmi dari pusat.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan
Sekda Papua Doren Wakerkwa berharap pembayaran THR dan gaji 13 bisa membantu
pegawai yang akan memasuki bulan Ramadhan. “Termasuk bagi pegawai yang
anak-anaknya akan masuk sekolah. Namun diharapkan perhatian dari pemerintah
kepada pegawai ini dibarengi dengan peningkatan kinerja dari para PNS. Sebab
tugas sebagai seorang abdi negara merupakan sebuah pengabdian kepada
masyarakat,†imbaunya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro
di Jakarta, pekan kemarin memastikan bakal pembayaran THR bagi PNS mulai
diproses pekan ini.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengumumkan telah
menandatangani draft Perpres gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji
ke-13.
Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang
jatuh pada 6 Juli 2016.
Dalam Perpres ini PNS akan mengantongi THR dan
gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima
aparatur satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gaji pokok plus
tunjangan kebutuhan anak sekolah masuk tahun ajaran baru.
Proses pencairannya, THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan
sekaligus sebelum Lebaran. Sementara uang tunjangan yang menjadi komponen di
gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Ini berarti pembayaran
gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.