Pemerintah Provinsi resmi melanjutkan surat
edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
: 1/MEM/VI/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada
Bupati dan Wali Kota.
Surat edaran ini, merupakan jaminan bagi
pekerja atau buruh untuk menerima tunjangan guna memenuhi kebutuhan dalam
merayakan hari raya keagamaan.
“Sehingga dengan adanya surat ini, memberi
jaminan bagi pekerja atau buruh bahwa pengusaha wajib melaksanakannya,†jelas Sekda
Papua Hery Dosinaen melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua,
Yan Piet Rawar di Jayapura, Rabu (22/6).
Sementara isi surat edaran Pemprov memberi
imbauan agar THR Keagamaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang
mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus dengan besaran 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai
masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan
secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali 1 bulan
upah.
“Namun bagi perusahaan yang telah menetapkan
besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan lebih
besar dari nilai THR keagamaan yang ditentukan pemerintah, maka bisa tetap
melanjutkan kebijakan ituâ€.
“Hanya bila nilainya dibawah ketentuan
pemerintah, maka harus menyesuaikan dengan instruksi dalam surat edaran,â€
katanya.
Yan Piet menambahkan, THR yang nantinya
dibayarkan bagi pekerja buruh, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari
raya keagamaan.
“Oleh karena itu, Bupati dan Wali Kota
diharapkan bisa mengawasi penyalurannya serta mamperhatikan dan menegaskan
kepada para pengusaha di wilayahnya agar melaksanakan pembayaran THR keagamaan secara
tepat waktuâ€.
“Sebab dengan pembayaran tepat waktu, kita berharap
bisa mewujudkan suasana damai saat para pekerja merayakan hari raya keagamaan
di wilayahnya masing-masing,†tutup dia.