Guna memaksimalkan pengawasan bagi perusahaan
dalam penyaluran maupun pembayaran THR bagi karyawan, Pemerintah Kabupaten/Kota
diminta segera membentuk pos komando (posko) yang melayani seluruh informasi
maupun pengaduan terhadap pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan
Provinsi Papua Yan Piet Rawar mengatakan hal itu di Jayapura, Rabu (22/6).
“Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Kependudukan mengimbau pemerintah kabupaten/kota se Papua
untuk membentuk posko pengaduan. Posko ini akan menampung seluruh pengaduan
mengenai pelanggaran pembayaran THR,†terang dia.
Yan Piet mengaku pada 2015 lalu menerima
setumpuk laporan dari kabupaten/kota mengenai beberapa perusahaan yang
terindikasi melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Namun, pihaknya sudah
melakukan advokasi dan pembinaan terhadap perusahaan terkait sehingga pada
tahun ini tak melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR bagi karyawan.
"Intinya kita hanya ingin para karyawan
dan pekerja di perusahaan ini menerima haknya. Apalagi bagi mereka yang akan
merayakan hari raya keagamaan. Makanya kita harap kehadiran Posko bisa membantu
sekaligus mempermudah para pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat
atau mangkir dalam pemberian THR,"jelas dia.
Pada kesempatan itu, Ia mengingatkan agar perusahaan
dapat membayar tunjangan hari keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum
pelaksanaan hari raya tersebut.
"Apalagi kan sudah terbit surat edaran dari
gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota. Saya rasa ini harus segera
dijalankan dan dipatuhi sebab ada sanksi bagi yang melanggar nantinya.
Sementara bagi perusahaan yang sudah mematuhi tentuunya kita pemerintah memberi
apresiasi yang setinggi-tingginya,†kata dia.