Badan Kepegawaian Negara (BKN) Papua akan
bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan pengecekan
sekaligus mendata jumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal
calon Kepala Daerah 2017 mendatang.
Hal demikian dikatakan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Rabu (13/7).
Dari pantauannya, hingga saat ini belum ada ASN
di lingkungan pemerintah provinsi yang mengajukan pengunduran diri secara resmi
untuk mengikuti iPilkada serentak gelombang II tahun depan.
Sebab menurut aturan perundang-undangan, seorang
ASN mesti mundur dari status kepegawaiannya jika berkehendak maju dalam Pilkada,
sebagaimana Undang Undang 5 2014 tentang ASN.
"Belum ada ASN yang mengajukan
pengunduran diri karena akan maju. Makanya untuk memastikan kita akan kerja
sama dengan KPU untuk melakukan pengecekan,†ucapnya.
Sekda Papua, Hery Dosinaen menghimbau ASN yang
akan maju dalam Pilkada agar berpikir-pikir ulang, sebab jika tak terpilih,
tidak bisa kembali menjadi seorang pegawai negeri.
“Dalam aturan Undang-Undang Nomor Nomor 5
Tahun 2014, Pasal 119 menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak mendaftar sebagai calonâ€.
“Persyaratan pengunduran diri sebagai ASN ini
pun menjadi salah satu persyaratan di KPU, sebab jika belum mengantongi surat
pemberhentian tetap yang ditandatangi kepala daerahnya, maka KPU berhak tidak
menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah,†ucap dia.
Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan, pengunduran
diri tetap sebagai ASN menjadi syarat mutlak untuk masuk sebagai calon Kepala
Daerah sebagaimana bunyi PKPU 9 2015.
“Bagi pasangan calon yang berasal dari PNS,
anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD harus menyerahkan SK pemberhentiannya
pada pada saat pendaftaran calon atau sampai perbaikan syarat calonâ€.
â€Batas akhir waktu yang diberikan untuk menyerahkan SK
pemberhentiannya adalah maksimal satu hari sebelum penetapan pasangan calon.
Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015,†kata dia.