penataan kelembagaan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah,
diharapkan memperhatikan kemampuan potensi daerah.
Hal ini dikemukakan Sekda Papua Hery Dosinaen
pada Rapat Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil,
Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Provinsi dan
Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, di Sasana Krida kantor Gubernur, Senin (18/7).
Hery pun berharap agar penataan kelembagaan
tersebut tetap masuk dalam koridor undang-undang Otsus 21 2001.
“Sebab dengan begitu, penataannya akan lebih
efektif dan berfungsi sesuai dengan yang diharapkan,†terangnya.
Ia berharap kegiatan pemetaan urusan
pemerintahan dan pengalihan P3D di Provinsi Papua, dapat mencapai sasaran dalam
memaksimalkan kinerja pemerintah. Sekaligus tercapainya pemahaman dan persepsi
yang sama pada tataran pemerintah pusat, berdasarkan undang-undang nomor 23
tahun 2014.
“Sehingga penataan kelembagaan tidak dipahami
sebatas penataan struktur semata. Tetapi juga dilihat sebagai pelembagaan
jaringan kerjasama yang adaptif terhadap setiap perubahan,†kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua
melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memprakarsai
pembahasan pelimpahan aparatur dan aset dari kabupaten yang bakal diberlakukan
paling lambat 1 Januari 2017 mendatang.
Hal ini menindaklanjuti UU 24 tahun 2014
Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dalam pasal 404 menyatakan penyerahan
personel, sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen (P3D) sebagai akibat
pembagian urusan pemerintahan antara pusat , daerah provinsi dan kabupaten/kota
yang diatur berdasarkan UU itu dilakuka paling lama dua tahun sejak produk
hukum itu diundangkan.
Sementara menyoal penyerahan aset, Arisoy
mengatakan pihaknya bakal memastikan agar sarana dan prasarana itu memiliki
dokumen yang sah, seperti sertifikat atau pelepasan tanah.
â€Kalau untuk kendaraan, harus ada BPKB dan
STNK. Sehingga kedepan Pemprov tak
terkena masalah,â€katanya.
Menyinggung soal penumpukan aparatur jika
terjadi peralihan personel, Benyamin memprediksi dengan jumlah pegawai pemprov
yang saat ini berjumlah 7.500, kemungkinan besar meningkat dua kali lipat.
Meski begitu, hal ini mesti dijalankan karena merupakan amanat UU.
â€Apapun itu kita hanya menjalankan UU. Memang akan
terjadi penumpukan pegawai tapi kita hanya menjalankan UU,â€ucap dia.