Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang
menyerukan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) oleh para pejabat negara, guna mencegah bentuk dan praktik Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Ada beberapa hal yang bisa dicermati dalam
pengisian LHKPN, diantaranya melakukan pencegahan KKN. Sebab dengan penyamaian LHKPN, maka penyelenggara
negara tak berani melakukan KKN sebab pengisian laporan LHKPN harus dilakukan sesuai
ketentuan,†katanya pada pembukaan Rapat Koordinasi pengelola LHKPN
kabupaten/kota se-Papua, yang dihadiri Sekda dan Inspektur kabupaten/kota, Rabu
(3/8) di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.
Selain mencegah KKN, lanjut Anggiat,
penyampaian LHKPN dapat menjadi pendeteksi dini untuk membuktikan apa yang diperoleh
pejabat negara selama bekerja, diterima secara wajar.
“Sehingga kalau tidak wajar tentu dapat
dideteksi sebagai sebuah temuan,†tutur dia.
Sementara dalam upaya menertibkan harta
kekayaan negara, Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) kabupaten/kota se-Papua.
Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan para penyelenggara
negara di kabupaten/kota, dapat melaporkan harta kekayaan dengan tertib. “Sebab
sepengetahuan saya masih ada yang belum menyampaikan LHKPN sesuai dengan aturan,â€
kata dia.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty mengatakan, dengan adanya pelatihan
ini diharapkan penyelenggara negara dapat merasa diawasi dalam menggunakan
anggaran.
"LHKPN ini juga menjadi alat untuk menghindari
praktik-praktik korupsi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara negara,"
katanya.