Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK)
Provinsi Papua meminta agar pengunaan Dana Desa (Dandes) 2015 & 2016, tak
menjadi objek pemeriksaan pihak lembaga pemeriksa internal daerah dan pusat
karena mekanisme dari Jakarta dinilai tak sesuai mekanisme.
Hal demikian dikatakan Kepala BPMK Papua,
Donatus Mote, di Jayapura, Rabu (24/8) kemarin.
Ia beranggapan Kementerian Desa terkesan buru
buru menerapkan kebijakan itu, tanpa memberikan tata cara pencairan,
penggunaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana itu.
“Seharusnya Dana Desa baru bisa disalurkan
setelah tata cara pengelolaan dananya diberi tahu. Sehigga kami boleh dikatakan
Dana Desa 2015 dan 2016, tidak bisa menjadi objek pemeriksaan. Sebab mekanisme
dari pusat saja sudah salah," nilainya.
Ia juga menilai penyaluran Dandes ke
masyarakat di kampung-kampung belum sesuai dengan yang diharapkan, karena
penyalurannya tak melalui pendampingan maupun perencanaan yang baik. “Dimana
bupati mesti mengantar sendiri dan pencairan anggarannya tidak sesuai mekanisme
yang benar. Ini terjadi hampir di semua kabupaten,†kata dia.
Mote mengatakan, pihak kementerian mestinya
melakukan penguatan terhadap aparat kampung yang bakal mengelola Dana Desa
tersebut.
“Tetapi yang terjadi tidak seperti itu,
kemudian pendampingannya tidak ada. Bahkan saya tidak bisa mengetahui karena
semua Dana Desa dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Kami bahkan hanya
bisa tahu dari pendamping, dengan cara mengirim foto dan laporan kegiatan, tapi
kali ini tidak," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Mote juga mengeluhkan
pendamping yang masih bermasalah dalam mengawal program strategis pemberdayaan
ekonomi dan kelembagaan kampung (Prospek).
“Makanya sampai saat ini belum ada pendamping karena
bermasalah. Hanya kalau pemanfaatan program Prospek di kabupaten/kota menurut
penilaian saya sudah berjalan bagus. Tetapi memang tidak semua kampung dapat.
Dimana hanya sekitar 4 ribu kampung saja,†aku dia.