Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi telah
menerima Perpres 66 2016 tentang rincian anggaran dan pendapatan dan belanja
negara pada Jumat (19/8) lalu. Perpres tersebut merupakan produk hukum
pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang manan Pemprov diperkirakan
mendapat pemotongan anggaran sekitar Rp600-800 miliar.
“Kita sudah terima Perpres ini bahkan sudah
mengambil langkah penyesuaian dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari
Dana Bagi Hasil Pemerinth Pusat,†kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Papua, M. Musa’ad kepada pers, Rabu (24/8).
Diakui Musa’ad, pemangkasan anggaran sangat
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembangunan di tanah ini. Lebih khusus
bagi pemerintah kabupaten yang nilai anggaran pembangunannya lebih dominan
disuplai dari Dana Bagi Hasil.
"Seperti yang terjadi pada Kabupaten
Mimika dimana pemotongan anggarannya sangat besar dan mencapai sekitar Rp1.2
triliunâ€.
"Makanya, kebijakan sangat berefek pada
pembangunan di Papua secara signifikan. Tapi harapannya kebijakan ini akan
diperhitungkan di tahun depan,†kata dia.
Dikatakan Musa’ad, menyikapi pemangkasan
anggaran itu pemerintah provinsi sudah melakukan rapat bersama Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) untuk bagaimana mengantisipasi kebijakan tersebut.
“Sebab sangat penting dilakukan penyesuaian.
Sehingga dalam hal perjalanan dinas dan aktivitas aparatur, kemungkinan bakal
dikurangi. Supaya tidak membebani dan mempengaruhi alokasi kegiatan yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat," tutur dia.
Meski begitu, ia menambahkan kebijakan
pemangkasan anggaran ini untungnya tak berdampak pada Dana Alokasi Khusus (DAK)
fisik. Sebab pada saat APBD Perubahan, telah dialokasikan penambahan dananya.
"Memang kemarin yang pertama di potong adalah DAK
fisik. Namun pada saat perubahan APBD kita lakukan penambahan. Sehingga dari
aspek DAK tidak terlalu memperngaruhi,†ucap dia.