Pemerintah Provinsi Papua berjanji segera
mengkaji surat somasi yang disampaikan warga Maribu yang menuntut pembayaran
sisa ganti rugi pembelian tanah di Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Sekda Papua Hery
Dosinaen di Jayapura, pekan kemarin, usai membuka Papua Banking Expo 2016.
“Soal itu (somasi warga Maribu) akan kami
kaji. Memang ada surat yang masuk kami tapi masih akan dibahas secara
komperensif,†terang dia..
Sekda menyatakan dalam waktu dekat akan segera
memanggil instansi terkait untuk duduk bersama membicarakan somasi yang
disampaikan warga Maribu. “Yang jelas kita langsung tanggapi dengan akan melihat
isi somasi dan melakukan pembicaraan dengan staf terkait. Karenanya dimohon ada
kesabaran dari pihak yang menyampaikan somasi,†kata dia.
Sebelumnya, warga Kampung Maribu, Distrik
Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Welem Yabansabra dan Yustinus Utbete melalui
advokatnya Iriansyah dan rekan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi
Papua terkait proses pengadaan tanah seluas 32,8 hektar.
Somasi tersebut dilayangkan setelah proses
pengadaan tanah seluas 32,8 hektar untuk pembangunan kampus STPND/IPND regional
wilayah Papua di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, diduga
merugikan kliennya sebagai pemilik hak ulayat/adat Kampung Maribu, belum ditanggapi
oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Ikwal pembelian tanah seluas itu, bermula pada
5 November 2003, dimana Welem Yabansabra dan pihak adat menyatakan dukungan
terhadap program pemerintah provinsi yang sedang mencari lahan untuk
pembangunan sekolah STPDN regional Papua dalam bentuk surat membebaskan lahan
seluas 32,8 hektar.
Namun klaim dari pihak warga Maribu, dari 30 hektar
lahan awal yang akan dijadikan kampus STPDN, baru dibayarkan sebesar Rp1,5
miliar dengan harga permeternya sebesar Rp15 ribu. Sementara Rp3 miliar belum
terealisasi.