Pemerintah Provinsi Papua
mengimbau Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam penerbitan izin investasi,
memperhatikan aspek lingkungan, prospek dan terutama memiliki manfaat yang
besar bagi masyarakat.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu (5/10).
Ia pun meminta kabupaten dan kota agar lebih
berhati-hati dalam menerbitkan perizinan khususnya dalam proses investasi di
bidang perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, pertambangan dan lain
sebagainya.
“Sebab akan berdampak negatif terhadap proses
pembangunan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dalam menerbitkan perizinan,
pemerintah daerah di kabupaten dan kota mesti terlebih dahulu harus mengkajinya
secara mendalam,†ucap Sekda.
Sekda berharap Pemda Kabupaten dan Kota dapat
menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyatakan
kesediaannya untuk berkoordinasi serta memberi solusi terhadap permasalahan
yang dihadapi, khususnya terkait benturan UU antara pusat dan daerah.
Sementara dengan adanya kehati-hatian dalam
penerbitan perizinan investasi, diyakini mampu mendorong pencegahan tindak
pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten
dan kota.
“Saya rasa ada kepedulian KPK di Papua
sehingga baru-baru saja menggelar kegiatan koordinasi dan supervisi pengelolaan
perkebunan kelapa sawit dalam rangka gerakan nasional penyelamatan sumber daya
alam (GNP-SDA)â€.
"Kemudian Ketua KPK secara langsung
menyatakan siap mengawal semua aspek, khususnya sumber daya alam yang akan
dikelola di Papua. Momentum ini sekiranya bisa dimanafaatkan supaya sumber daya
alam kita dapat dikelola dengan baik,†ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi Papua untuk keluar dari masalah
tumpang tindih aturan, lebih khusus dalam hal tata kelola dan penyelenggaraan
pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Ketua KPK, Agus
Rahardjo, Senin (3/10) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“KPK bisa membantu kalau ada tumpang tindih
aturan. Kan tidak boleh suatu aturan tumpang tindih. Nanti pelaksanaannya di
lapangan membingungkan sehingga harus dicarikan jalan keluar supaya tumpang
tindih tadi dihapuskan,†kata dia.