Pemerintah Kabupaten dan Kota
kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2016 yang akan jatuh tempo pada 30
Maret 2017.
Jika telat, Bupati atau Walikota terkait dilarang
melakukan perjalanan keluar negeri. “Bahkan terancam mendapatkan sanksi berupa
larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20
persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh
pemerintah pusat,†terang Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua,
Sendius Wonda,di Jayapura, Selasa (18/10) kemarin.
Menurut dia, Biro Tata Pemerintahan Setda
Papua tak memberi pendampingan khusus bagi Pemda dalam penyampaian LPPD,
sebagaimana instruksi Sekda Papua Hery Dosinaen. Hanya saja, pihaknya memberi
dorongan maupun penekanan supaya kabupaten yang tidak melaporkan LPPD, dapat berbenah
sehingga menjadi lebih baik lagi.
â€Memang meski terlambat pada waktu yang lalu
pemkab tetap memasukan laporan. Yang kita harapkan kan kali ini tidak terjadi
lagi keterlambatan itu.
Makanya, kita minta kepada seluruh kabupaten/kota agar
tepat waktu dalam menyampaikan LPPD. Sebab bila aturan baru itu berlaku, maka
pemotongan DAU tak terelakan lagi bagi kabupaten yang telah sampaikan LPPD,â€
tutur dia.
Ditambahkan dia, Gubernur Papua sangat
berkeinginan agar dalam penyampaian LPPD terjadi peningkatan, tingkat
kabupaten/kota maupun penyampaian di provinsi.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen
mengintrusikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi
serta Pemda Kabupate dan Kota agar menyediakan data penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) secara tepat waktu.
Hal demikian agar penyerahan kepada pemerintah
pusat dapat disampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Ia juga mengimbau kabupaten/kota agar
melaporkan LPPD 2016 tepat waktu, minimal sebelum 31 Maret 2017.
“Kita minta LPPD yang menjadi tangungjawab
kabupaten/kota harus disampaikan tepat waktu pula. Dalam hal ini harus ada
koordinasi yang baik antara Sekda, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan.â€
“Sekali lagi, hal ini harus benar-benar
menjadi perhatian sebab kita tahu bersama banyak SKPD yang tidak mau memberikan
data. Hal ini seharusnya menjadi catatan mengingat setiap dokumen harus
benar-benar divalidasi sebelum LPPD disampaikan,†harapnya.