Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua meminta kekhususan untuk mengatur
kedudukan lembaga dan pegawai (Aparatur Sipil Negara).
Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa
Auri mengatakan, permintaan itu tak lepas dari kekhususan yang dimiliki Bumi
Cenderawasih, sebagaimana dituangkan dalam UU 21 2001 tentang Otonomi Khusus.
Meski begitu, Elysa menjamin pengaturan
kedudukan lembaga dan kepegawaian tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah
(PP) 18 2016 yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2017 mendatang.
"Kita sudah menyiapkan kerangka mengenai
PP 18/2016 tersebut, di mana kini kesiapannya sudah 90 persen. Kita bahkan
dalam surat kedua Gubernur Papua kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri, sudah meminta adanya kekhususan itu sesuai Pasal 27 UU Otsusâ€.
“Hanya memang Kementerian Dalam Negeri masih
menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri soal kekhususan bersama dengan DKI,
Jogya, Aceh dan Papua Barat,†katanya.
Dengan adanya kekhususan ini, Asisten
memastikan kecil kemungkinan diberlakukan penggabungan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di tingkat provinsi sebagaimana amanat PP 18 2016 tentang
perangkat daerah.
Sebab pihaknya menilai sisi pelayanan SKPD
masih memungkinkan untuk dipertahankan bila melihat kondisi yang ada sekarang
ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Papua Hery Dosinaen mengatakan, pemberlakukan Peraturan Pemerintahan 18 2016
mengenai perangkat daerah menjadi kajian serius bagi pihaknya.
Rencananya Pemprov Papua tetap akan
memberlakukan Peraturan Pemerintah 18 2016 mengenai penataan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) per 1 Januari 2017.
PP 18 2016 tersebut sebelumnya merupakan
turunan dari UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 2014 tentang perubahan atas UU nomor
23 2014 tentang pemerintahan daerah.
PP 18 ini juga mengatur tentang pembagian
urusan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota termasuk urusan dalam bidang
pendapatan daerah.