Pembayaran ganti rugi tahap
dua tanah Hinterland yang berlokasi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong,
Kabupaten Jayapura, telah dirampungkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Papua,
Jumat (21/10).
Penandatanganan dokumen ganti rugi tahap dua
senilai Rp1.6 miliar ini, disaksikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua
Petrus Pasereng beserta staf, pihak kepolisian, serta masyarakat adat setempat.
Sebelumnya, pada tahap pertama Dinas
Peternakan Papua telah membayar Rp2.4 miliar pada 29 Desember 2015. “Dengan
begitu, total pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp4 miliar dengan luas 44,88
hektar sudah selesai," kata Petrus Jumat (21/10), kemarin.
Dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi
tahap dua ini, lanjut dia, dengan demikian tanah Hinterland kini menjadi milik
pemerintah provinsi Papua.
"Sehingga kedepan kalau ada pihak lain lagi
yang komplen, maka semua warga masyarakat adat yang sudah hadir menandatangani
dokumen dam menerima ganti rugi ini mesti menjadi saksi di persidanganâ€.
“Sebab semua proses mulai dari para-para adat
hingga pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan sudah kami laksanakan, termasuk
menyerahkan kepada pihak-pihak masyarakat adat yang berhak menerima,"
terang dia.
Sementara Ketua tim ganti rugi tanah
Hinterland, Bernadus Sanggrangwai menyambut positif dirampungkannya biaya ganti
rugi tanah Hinterland itu. Apalagi proses ini sudah berjalan sejak pada 30
Januari 1974.
“Bayangkan setelah melalui proses panjang, akhirnya
Besum disetujui tanah ini digunakan untuk proyek Hinterland,†kata dia.
Dijelaskan dia, hasil pengukuran Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Papua memutuskan lokasi Hinterland seluas 529,34 hektar. Namun
yang ditempati empat SKPD (Dinas Peternakan, Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan)
seluas 129,16 hektar, sementara untuk transmigrasi seluas 397.18 hektar.
“Kalau lokasi yang digunakan dinas peternakan
40 hektar dengan Rp4 miliar. Tanah ini berdekatan dengan yang digunakan Dinas
Kehutanan dengan luas 42,74 hektar. Namun pembayaran ganti rugi Rp3 miliar
tentu akan diselesaikan oleh dinas kehutanan,†aku dia.
Dengan demikian, Bernadus meminta Kepala Dinas
Peternakan untuk bisa segera menindaklanjut sertifikasi tanah yang ada sehingga
pembangunan di sektor peternakan sapi bisa dijalankan kembali. "Ini
harapan kami para ondoafi, kepala suku hari ini sudah melakukan tanda tangan
berarti telah menyetujui tanah itu dilepas untuk pembangunan," tambahnya.