Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua menyebut persoalan ganti rugi tanah ada
di Bumi Cenderawasih selalu tak gampang dan rumit. Hal demikian dikarenakan
kerap munculnya saling klaim antar beberapa pihak, sebelum dan setelah
pembayaran ganti rugi tanah.
“Persoalan ganti rugi selama ini yang saya
tahu kasusnya tidak gampang dan selalu rumit. Sebab ada saling mengklaim antar
beberapa pihak,†terang Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah Kanwil
BPN Papua R. Eko Romadiyanto dalam satu kesempatan di Jayapura, minggu lalu.
Sebenanya, lanjut Eko, yang lebih paham dan
tahu pemilik tanah ulayat di Bumi Cenderawasih,yaitu masyarakat adat itu
sendiri. Oleh karenanya, untuk penyelesaian ganti rugi adat, pihaknya
mengusulkan agar lebih memfungsikan para para adat.
“Sayangnya dalam satu wilayah terkadang
memiliki dua hingga tiga para para adat. Sehingga Pemda menjadi bingung dan tak
jarang terjadi salah bayar atau hal terkait lainnya,†ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, hal penting
menyangkut masalah tanah adalah bagaimana para pihak yang mengaku sebagai
pemilik sah dan telah menandatangani dokumen, sekaligus menerima uang ganti
rugi, mesti bertanggung jawab penuh bilamana ada pihak yang keberaran dan
merasa dirugikan.
“Jangan sampai yang sudah terima uang itu
lepas tangan. Kenapa saya harus katakan ini, karena sudah mesti yang bertanda
tangan di dalam dokumen ganti rugi itu harus bertanggung jawab bila ada pihak
lain yang merasa dirugikanâ€.
“Karena itu, saya mohon kepada penerima ganti
rugi ketika ada masalah sampai ke pengadilan harus bertanggung jawab,â€
tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menyoroti banyaknya aset Pemda
Provinsi yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat adat.
Diantaranya, lokasi tanah Kampus IPDN di
Distrik Maribu Tua, tanah di Transito di Kabupaten Jayapura, luasan lokasi
tanah minyak Perindagkop serta lokasi UPT Kantor Samsat Provinsi Papua di
Keerom.
Kemudian ada pula, luasan lokasi tanah Kantor
UPT Samsat Pemda Provinsi Papua di Kabupaten Sarmi dan lokasi ex Kampus APDN
Yoka di Kota Jayapura.
Dilain pihak, belum semua tanah yang telah
diadakan oleh Pemprov Papua, memiliki sertifikat. “Makanya, kelemahan ini harus
segera dibenahi dalam waktu dekat, supaya memiliki satu ketetapan hukum. Sebab
mengatasi sengketa tanah di Papua, sangat tidak mudah sehingga butuh koordinasi
dan kerjasama yang baik dengan semua pihak,†harapnya.