Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Papua menggelar pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kelembagaan se-Papua, di Jayapura, Senin (28/11/2016). di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (28/11) dipimpin Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri yang mewakili Gubernur Papua.
Hadir dalam pertemuan itu diantaranya perwakilan dari kabupaten/kota yang merupakan SKPD terkait dalam OPD.
Saat memberikan arahannya Asisten Bidang Umum Elysa Auri, menjelaskanPemerintah Provinsi menjelaskan salah satu perubahan tersebut adalah kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah antar tingkatan pemerintah, yakni antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Perubahan itu berdampak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Selain itu pada personil atau sumber daya aparatur yang ada, harus ditata kembali sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Undang - Undang ini memberikan penekanan terhadap proses desentralisasi dengan ruang lingkup yang lebih terbatas pada pe nyelenggaraan otonomi daerah.
Dengan kata lain, yang dilakukan pemerintah daerah dengan asas otonomi hanyalah sebatas urusan yang termasuk dalam kategori urusan konkuren dengan klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial.
"Urusan urusan tersebut merupakan urusan yang menjadi skala prioritas bagai pemerintah daerah. Apabila hal ini dikaitkan dengan asas otonomi yang maknanya adalah kebebasan maka akan sangat sulit bagi suatu daerah untuk bebas seperti sebelumnya walaupun daerah memiliki hak membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan urusan tersebut," ucapnya.
Lanjutnya lagi perubahan mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah adalah organisasi perangkat daerah ditata berdasarkan prinsip "struktur mengikuti fungsi".
"Berdasarkan prinsip tersebut, maka besaran kelembagaan yang akan dibentuk sama dengan bobot kewenangan yang dimiliki, karena kelembagaan pada hakekatnya merupakan wahana untuk melaksanakan kewenangan," katanya.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Kelembagaan, Linda Stelda Onibala menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam konstruksi Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 dibentuk dengan menerapkan prinsip tepat fungsi tepat ukuran.
"Organisasi perangkat daerah yang dibentuk mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah".