Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan
pemerintah kabupaten dan kota agar memaksimalkan penggunaan Kartu Papua Sehat
(KPS), sebab dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp200 miliar.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, sangat penting bahwa KPS
dimanfaatkan dengan sebenarnya oleh masyarakat. Sebab dana yang dikucurkan oleh
pemerintah provinsi sangat besar.
â€Makanya pada kesempatan ini saya terus
mengingatkan teman-teman di dinas kesehatan. Sebab kehadiran KPS diharapkan
memberi warna supaya pelayanan kesehatan di Papua mengalami kemajuanâ€.
“Sebab persoalan apakah program ini optimal
itu relatif. Tetapi apa capaian apa yang telah terjadi dari program KPS itulah
saya rasa yang terpenting. Tapi saya yakin dinas kesehatan sudah mampu
melaksanakan tugasna dengan baik,â€ucap dia pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah
Provinsi Papua ke II, di salah satu hotel bintang empat Jayapura, Senin
(28/11).
Elia pun mengingatkan pemerintah kabupaten dan
kota di Papua agar dapat mengalokasikan 15 persen dari alokasi dana Otonomi
Khusus 80 persen yang turun ke kabupaten untuk bidang kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan terlaksana sebab
merupakan amanat Peraturan Gubernur Papua 8 2014 tentang petunjuk penggunaan
dana Otsus sebesar 15 persen untuk bidang kesehatan.
“Makanya, pada kesempatan ini saya kembali
ingatkan seluruh kepala dinas kesehatan di seluruh Papua untuk memperhatikan
hal demikian. Agar upaya pemerintah provinsi Papua menurunkan 80 persen dana
Otsus ke untuk ke kabupaten dan kota tidak percuma.
“Sebab berbicara bidang kesehatan merupakan jantung
daripada UU Otsus. Mengapa demikian, karena kesehatan dan pendidikan ini
termasuk yang paling mendapat perhatian. Sehingga saya minta hal ini benar-benar
diseriusi oleh kabupaten dan kota,†imbaunya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Papua, Aloysius Giyai. Ia berharap dinas kesehatan kabupaten dan kota mampu
melaksanakan komitmen tersebut, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan
terbaik kepada masyarakat.